Marak Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi, Kapolri Langsung Terbitkan Telegram, Ini Isinya

Marak Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi, Kapolri Langsung Terbitkan Telegram, Ini Isinya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. DivHumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi beberapa waktu terakhir mendapatkan perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Orang nomor satu di lingkungan Polri tersebut tak ingin kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tidak terulang lagi di waktu yang akan mendatang.

Untuk bentuk keseriusan untuk mencegah kekerasan oleh anggota polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitan telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 ini ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/10/2021). 

“Benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Adapun, surat ini terbit seiring masih adanya kasus kekerasan berlebihan dari anggota Polri kepada masyarakat.

Pertama, kasus di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kedua, adanya kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.

Baca juga: VIRAL Anggota Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Kapolres Beri Penjelasan dan Janji Tindak Tegas

Baca juga: Respon Kapolresta Soal Video Viral Polisi Piting dan Banting Mahasiswa Saat Unjukrasa di Tangerang

Ketiga, terjadinya kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara pesepda motor pada 13 Oktober 2021.

Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggoota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.

Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Selanjutnya, memerintahkan agar masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan jelas terkait penanganan kasus tersebut.

Kapolda juga diminta untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota sesuai fungsi operasional, khususnya yang bersangkutan dengan masyarakat sipil.

Setiap upaya dan tindakan paksa yang dilakukan anggota juga harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, Kapolda harus menekanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus diawali dengan adanya Latihan simulasi sebelumnya.

Poin selanjutnya, Kapolda perlu memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka atau tertutup, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.

Kemudian, Kapolda juga diminta harus mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar tidak terjadi tindakan arogan hingga kekerasan yang berlebihan.

“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.

Lalu, kapolda harus memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuaii SOP.

Terakhir, para kapolda diminta untuk memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. “

ST (Surat Telegram) ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri,” tulisnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved