VIRAL Anggota Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Kapolres Beri Penjelasan dan Janji Tindak Tegas

Satu di antara oknum anggota kepolisian justru melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa saat mengamankan kericuhan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
tangkapan layar/twitter.com/@nuicemedia
Video seorang oknum anggota polisi membanting mahasiswa yang tengah menggelar demo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, viral di media sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi membanting seorang mahasiswa massa demonstran beredar viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Provinsi Banten.

Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh banyak akun di Twitter pada Rabu (13/10/2021) hari ini.

Melansir dari Tribunnews, aksi tersebut bermula saat ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) tengah melakukan aksi demonstrasi dalam rangka peringaran HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Namun, aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh hingga aparat kepolisian membubarkannya.

Sayangnya, satu di antara oknum kepolisian justru melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan kericuhan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang mahasiswa awalnya dipiting oleh aparat kepolisian.

Kemudian, ia terlihat digendong dan dibanting hingga terkapar di lantai beton.

Bahkan, terlihat juga mahasiswa tersebut sempat ditendang oleh anggota polisi lain.

Setelahnya, korban tampak tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang.

 Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.

Sontak, tindakan aparat tersebut menjadi viral dan banjir kecaman di media sosial.

Penjelasan Kapolres

Menanggapi video ini, Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved