Kriminalitas

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ada Karyawan yang Baru Bekerja 2 Hari

Karyawan yang bekerja sebagai operator di perusahaan Pinjol tersebut berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto 

Lapor 

Yuliyanto belum mengetahui apakah ada korban yang berasal dari Yogyakarta atau tidak.

Hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat berkaitan dengan Pinjaman Online.

Jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi korban Pinjol dipersilakan melapor dengan mendatangi Polda DIY maupun Polres.

Namun sebelum melapor, Ia meminta agar masyarakat terlebih dahulu konsultasi ke bagian Reserse dan Kriminal. 

"Supaya nanti bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan polisi. Kenapa perlu konsultasi? Agar yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialami untuk bisa diituangkan dalam pembuatan laporan polisinya. Jadi kita masih menunggu," kata dia. 

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta, Amankan 56 Karyawan

Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.

Kantor perusahaan Pinjol ilegal yang digerebek Kepolisian itu berada di sebuah ruko berlantai tiga. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari atensi Pemerintah.

Kemudian perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Pinjaman Online Ilegal yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.

Ia menceritakan, tiga hari lalu Polda Jabar mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban Pinjaman Online Ilegal

"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief di lokasi penggerebekan. 

Baca juga: Diteror Pinjol Padahal Tak Merasa Punya Utang? Lakukan 3 Hal Ini

Berdasar pengembangan dari laporan tersebut, Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kantor perusahaan Pinjol tersebut berasal dari wilayah Samirono, Depok, Sleman.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY. 

Dilokasi kejadian, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD dan satu menager.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved