Kriminalitas
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ada Karyawan yang Baru Bekerja 2 Hari
Karyawan yang bekerja sebagai operator di perusahaan Pinjol tersebut berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, 83 orang diamankan dengan rincian 2 HRD, satu manager dan lainnya sebagai operator (debt collector online).
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, karyawan yang bekerja sebagai operator di perusahaan Pinjol tersebut berasal dari pelbagai daerah di Indonesia.
Ada yang dari Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatera, Sulawesi hingga Kalimantan.
Mereka selesai kuliah dan bekerja di perusahaan tersebut bermula dari adanya lowongan pekerjaan untuk menagih dan mengingatkan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman
Ia sendiri mengaku belum mengetahui teknis bagaimana cara kerja perusahaan tersebut menawarkan pinjaman online.
Namun sejumlah operator yang bekerja di perusahaan tersebut, masih terbilang baru.
"Karyawannya ada yang baru (bekerja) dua hari. Ada yang satu bulan," katanya, di temui di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).
Yuliyanto mengaku sempat bertanya ke beberapa karyawan.
Menurut dia, mereka mengaku digaji UMR oleh perusahaan di kisaran angka Rp 2,1 juta.
Namun, ada juga yang mengaku belum sempat gajian.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan.
Sebanyak 83 orang berikut barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan Kamis (14/10/2021) malam tersebut menurutnya telah dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Dibawa pukul 03.00 dini hari. Menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari Personel Polda DIY dan Polda Jabar," terang Yuliyanto.
Baca juga: Pengguna Pinjol Ilegal Marak, Sistem Pendukung di Masyarakat Perlu Dikuatkan