Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta, Amankan 56 Karyawan

Pada Rabu (13/10/2021) kemarin, jajaran dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Polres Jakpus
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal langsung direspon oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada Rabu (13/10/2021) kemarin, jajaran dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat.

Total ada 56 orang yang diamankan dalam penggrebekan tersebut.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah perangkat komputer, handphone milik para karyawan pinjol.

Saat ini kasus pinjol online tersebut masih dalam pemeriksaan dari kepolisian.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Laka Lantas di Depan SPBU Kedundang, Pengemudi Minibus Tewas Setelah Tabrak Truk Tronton

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan.

Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

 "Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.

Amankan 52 Unit Komputer dan 56 HP

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan total 52 unit komputer dan 56 unit handphone milik karyawan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved