Kabupaten Sleman
Terganjal Putusan MK, 7 Calon Lurah di Sleman Gagal Ikut Pilur
Putusan MK yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa 3 periode, menyebabkan 7 calon lurah gagal ikut pilur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Diketahui Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut, digelar pada 11 Oktober.
Kemudian Kampanye pada 25 - 27 Oktober dan dilanjutkan hari tenang.
Pemilihan dilaksanakan tanggal 31 Oktober.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku prihatin ada 7 calon lurah yang gagal ikut konstelasi.
Pemkab Sleman, menurutnya sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
Baca juga: Pilur Diminta Mundur Dua Bulan, Paguyuban Lurah di Sleman Keberatan, Ini Alasannya
Namun, ini adalah putusan MK, dan harus tetap dilaksanakan.
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat. Insyaallah besok saya akan kunjungan ke calon Lurah yang tidak masuk aturan MK ini," katanya.
Kondusif
Kustini meyakini bahwa masyarakat Sleman taat hukum.
Karenanya, bagi calon yang tidak bisa maju Pemilihan Lurah karena terganjal aturan diharapkan legowo meskipun memiliki jumlah massa banyak.
Sebab ini putusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kami percaya masyarakat Sleman adalah masyarakat taat hukum. Taat pada aturan. Meskipun ada yang tidak diperbolehkan, tetap kondusif. Kami akan kunjungan. Kami percaya akan kondusif. Tidak ada gesekkan," ujar dia.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/terganjal-putusan-mk-7-calon-lurah-di-sleman-gagal-ikut-pilur.jpg)