Kabupaten Sleman
Terganjal Putusan MK, 7 Calon Lurah di Sleman Gagal Ikut Pilur
Putusan MK yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa 3 periode, menyebabkan 7 calon lurah gagal ikut pilur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman rencananya digelar serentak 31 Oktober di 35 Kalurahan.
Namun pesta demokrasi tingkat Kalurahan itu mengalami ganjalan.
Pasalnya, menjelang pengundian nomor urut dan hari pemilihan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa 3 periode.
Akibatnya, dari 113 calon di Sleman, 7 di antaranya gagal ikut Pilur.
"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Soal Pemilihan Lurah (Pilur), Pemkab Sleman Tunggu Surat dari Pusat
Calon lurah yang gagal ikut kontestasi, antara lain, H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung). Ketujuh calon tersebut adalah petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode, baik menjabat lurah secara berturut-turut di satu wilayah maupun acak di wilayah yang berbeda.
Budiharjo mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi Sekda Sleman, Harda Kiswaya untuk berkeliling ke masing-masing calon tersebut.
Mayoritas calon diakuinya legawa.
Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.
Dari 7 Kalurahan yang satu di antara calonnya gagal ikut pemilihan, menurutnya ada dua Kalurahan yang terpaksa tidak bisa melanjutkan tahapan pilur berikutnya atau ditunda.
Yaitu Kalurahan Sumberarum dan Selomartani.
Pasalnya, Pilur di dua Kalurahan tersebut hanya diikuti dua calon.
Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon.
Padahal, aturan dalam Pilur minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.
"Dua kalurahan (Pilurnya) ditunda dan digelar nanti periode gelombang berikutnya," kata dia.
Diketahui Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut, digelar pada 11 Oktober.
Kemudian Kampanye pada 25 - 27 Oktober dan dilanjutkan hari tenang.
Pemilihan dilaksanakan tanggal 31 Oktober.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku prihatin ada 7 calon lurah yang gagal ikut konstelasi.
Pemkab Sleman, menurutnya sudah memfasilitasi semua untuk perhelatan Pilur.
Baca juga: Pilur Diminta Mundur Dua Bulan, Paguyuban Lurah di Sleman Keberatan, Ini Alasannya
Namun, ini adalah putusan MK, dan harus tetap dilaksanakan.
"Dengan rasa sedih kita tetap menjalankan putusan MK. Ini putusan yang tidak bisa ganggu gugat. Insyaallah besok saya akan kunjungan ke calon Lurah yang tidak masuk aturan MK ini," katanya.
Kondusif
Kustini meyakini bahwa masyarakat Sleman taat hukum.
Karenanya, bagi calon yang tidak bisa maju Pemilihan Lurah karena terganjal aturan diharapkan legowo meskipun memiliki jumlah massa banyak.
Sebab ini putusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kami percaya masyarakat Sleman adalah masyarakat taat hukum. Taat pada aturan. Meskipun ada yang tidak diperbolehkan, tetap kondusif. Kami akan kunjungan. Kami percaya akan kondusif. Tidak ada gesekkan," ujar dia.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/terganjal-putusan-mk-7-calon-lurah-di-sleman-gagal-ikut-pilur.jpg)