Soal Pemilihan Lurah (Pilur), Pemkab Sleman Tunggu Surat dari Pusat
Pemerintah Kabupaten Sleman telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat menyelenggarakan Pemilihan Lurah (Pilur)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat menyelenggarakan Pemilihan Lurah (Pilur) sesuai rencana. Yaitu, ditanggal 12 September 2021 mendatang.
Surat tersebut dilayangkan untuk menjembatani Paguyuban Lurah yang meminta agar Pilur tidak diundur.
"Surat (ke Mendagri) sudah kami kirim sekitar tiga hari lalu. Kami masih menunggu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, Rabu (18/8/2021).
Pilur serentak di Kabupaten Sleman tahun ini rencananya akan digelar di 35 Kalurahan.
Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, PKS DIY Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi
Tahapannya terus berjalan. Saat ini sudah memasuki tahap pengumuman calon. Harda mengungkapkan, pihaknya menjalankan dua skema.
Pertama, diundur dua bulan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021.
Artinya Pilur akan dilangsungkan setidaknya pada akhir Oktober mendatang. Namun apabila permohonan surat ke Mendagri untuk dapat menggelar Pilur diloloskan maka pelaksananaan pemungutan suara dapat dilaksanakan sesuai rencana.
"Kalau surat permohonan ke Mendagri tidak diloloskan maka (Pilur) akan digelar 31 Oktober. Tapi kalau ditanggapi (diloloskan) maka digelar 12 September," jelasnya.
Harda mengatakan, nantinya apabila pelaksananaan Pilur mundur dua bulan di akhir Oktober maka jabatan Lurah yang kosong sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Diambil dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, pihaknya berharap Pilur dapat dilaksanakan sesuai rencana agar jabatan Lurah diemban secara definitif.
"Kalau dijabat Plt, kewenangan terbatas. Tidak bisa memberikan kebijakan strategis," kata dia.
Sebelumnya, Paguyuban Lurah di Kabupaten Sleman keberatan pemilihan lurah diundur dua bulan.
Baca juga: Klinik IDI Bantul Diharapkan Dapat Membantu Percepatan Penanganan Covid-19
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Sleman mengirimkan surat permohonan agar Pilur dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu 12 September.
"Kita merasa keberatan. Kita Paguyuban lurah akan membuat surat keberatan," kata Penasehat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman, Sismantoro.
Paguyuban Lurah keberatan pemilihan lurah mundur dua bulan. Pertimbangannya Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pemilihan Lurah di masa pandemi pada tahun 2020 lalu.
Saat itu semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster pemilihan. Sebab berdasarkan Perda nomor 18/20218 pelaksanaan pemilihan lurah di Sleman telah diatur menggunakan e-voting.
Hal ini tentu berbeda dengan Pemilihan Lurah di Kabupaten yang lain. Pesta demokrasi di Kalurahan ini diyakini tidak akan menimbulkan kerumunan. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)