Pilur Diminta Mundur Dua Bulan, Paguyuban Lurah di Sleman Keberatan, Ini Alasannya

Tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman masih belum ada kepastian. Sejatinya, tahun ini Pilur

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pemkab Sleman melaksanakan audiensi dengan sejumlah Lurah, di Gedung Setda Sleman, Selasa (10/8/2021). Audiensi ini membahas penundaan pemungutan suara pada Pemilihan Lurah (Pilur) yang tahun ini akan dilaksanakan serentak di 35 Kalurahan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman masih belum ada kepastian.

Sejatinya, tahun ini Pilur akan dilaksanakan secara serentak di 35 Kalurahan pada 12 September mendatang.

Akan tetapi pelaksanannya diminta mundur dua bulan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus Covid-19.

Namun paguyuban Lurah di Kabupaten Sleman sepakat keberatan. 

Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Kembangkan Digital Tourism Lewat Si Dewi Sintal

"Kita merasa keberatan. Kita Paguyuban lurah akan membuat surat keberatan," kata Sismantoro, didampingi Ketua Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman, Irawan, setelah audiensi dengan Pemkab Sleman, Selasa (10/8/2021). 

Pemilihan mundur dua bulan pihaknya merasa keberatan. Pertimbangannya bahwa Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pemilihan Lurah di masa pandemi pada tahun 2020 lalu.

Saat itu semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster pemilihan. Sebab, berdasarkan Perda nomor 18/20218 pelaksanaan pemilihan lurah di Sleman telah diatur menggunakan e-voting.

Hal ini tentu berbeda dengan Pemilihan Lurah di Kabupaten yang lain. 

Menurut dia, sistem e-voting memiliki sejumlah keunggulan. Satu di antaranya tidak membutuhkan waktu lama dalam proses pemilihan. 

"Paling lama pencontrengan hanya dua menit. Dan, diatur tidak menimbulkan kerumunan," kata Sismantoro. 

Pihaknya berkeyakinan pesta demokrasi di Kalurahan ini tidak akan menimbulkan kerumunan.

Sebab, proses pemungutan suara menggunakan sistem e-voting dan berlangsung cepat hanya dua jam di masing-masing Tempat pemungutan suara (TPS).

Ia kemudian membandingkan dengan proses pembagian bantuan sosial (bansos) beras yang justru menurut dia menimbulkan kerumunan di masyarakat. 

"Pembagian bansos itu lebih ngeri. Menimbulkan kerumunan dari jam delapan sampai jam tiga (sore)," jelas calon incumbent dari Kalurahan Candibinangun itu. 

Sismantoro berharap pemungutan suara pada Pemilihan Lurah di Bumi Sembada tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Yaitu tanggal 12 September.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved