Kriminalitas
Terdakwa Kasus Kekerasan Kotagede Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Penasehat Hukum Korban Keberatan
Pertimbangan hakim memutus hukuman 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa lantaran itu dianggap sudah memenuhi dakwaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus pelemparan batu di Jalan Ngeksigondo, Kota Yogyakarta sempat memanas saat massa pendukung korban berinisial KSW (16) memaksa masuk ke ruang persidangan.
Ada puluhan massa yang sejak Rabu (6/10/2021) siang ikut menanti hasil putusan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim Penangdilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang dengan agenda putusan hukum itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Setiawan SH Sp Not di ruang sidang ramah anak PN Yogyakarta.
Sidang berlangsung cukup lama atau kurang lebih 45 menit dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial KAP (15) warga Danurejan, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Puluhan Massa Padati PN Yogyakarta Menanti Putusan Sidang Kasus Pelemparan Batu Kotagede
KAP diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah 6 bulan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos DIY.
Putusan hukum tersebut lebih ringan, sebab dalam sidang tuntutan jaksa pada pekan lalu, KAP dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dan 6 bulan pelatihan di BPRSR Dinsos DIY.
Merespon hal itu, Penasehat Hukum Korban Tommy Susanto SH menyampaikan, pihaknya belum cukup puas atas putusan tersebut.
Karena merasa tidak puas dengan hasil putusan itu, dirinya berencana akan melakukan upaya banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait perkara ini.
"Atas putusan hari ini, hakim telah mempertimbangkan apa yang telah disampaikan bahwa peristiwa itu ada dan seharusnya pelaku itu menyadarinya. Hakim memutus satu tahun enam bulan, dan menahan mulai saat ini," katanya, seusai ditemui setelah sidang.
Sontak saja, seusai Tommy mengatakan putusan hukum tersebut, para pendukung korban tiba-tiba meneriakan takbir secara bersamaan.
Baca juga: Penasehat Hukum Korban Klitih Kotagede Beberkan Sejumlah Kejanggalan Saat Persidangan
Tommy melanjutkan, rencananya Kamis (7/10/2021) besok dirinya akan berkirim surat kepada Kepala Kejati DIY dan Kejari Yogyakarta untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim hari ini.
"Perlu kami sampaikan, bahwa kami selaku penasehat hukum korban tidak puas dan meminta terus keadilan. Sehingga besok pagi saya akan layangkan surat ke kepala Kejati DIY, dan Kejari Yogyakarta untuk mengajukan banding atas putusan ini," tegas Tommy.
Tommy merasa tidak puas lantaran batu yang digunakan terdakwa untuk menyerang korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Atas hal itu dia berharap kepada pihak kepolisian, khususnya tim penyidik yang menangani kasus ini supaya kedepan tidak ada lagi kejanggalan dalam suatu perkara khususnya dalam pemenuhan alat bukti.
"Maka dari itu, kami mohon doanya semoga keadilan dapat terus ditegakkan. Tidak ada orang yang melakukan kejahatan baik itu anak di bawah umur maupun di atas umur. Orang jahat harus diberi hukuman yang setimpal," ujarnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Klitih di Kotagede Tak Puas Atas Tuntutan 1 Tahun 7 Bulan Terhadap Terdakwa