Penasehat Hukum Korban Klitih Kotagede Beberkan Sejumlah Kejanggalan Saat Persidangan

Sidang kasus kekerasan jalanan atau biasa disebut Klitih yang menimpa anak di bawah umur berinisial KSW di Jalan Ngeksigondo, Kotagede

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Tomi Susanto SH penasehat hukum korban memberikan penjelasan terkait proses sidang pledoi kasus Klitih Kotagede, Rabu (29/9/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus kekerasan jalanan atau biasa disebut Klitih yang menimpa anak di bawah umur berinisial KSW di Jalan Ngeksigondo, Kotagede Yogyakarta telah sampai ditahap pembelaan atau pledoi.

Sidang pledoi yang digelar pada Rabu (29/9/2021) itu berlangsung secara tertutup atau hanya diikuti oleh terdakwa yang didampingi orang tua serta penasehat hukumnya.

Sementara dari pihak korban, hadir dalam persidangan yakni orang tua beserta penasehat hukum korban.

Penasehat Hukum Korban, Tomi Susanto SH seusai sidang mengatakan, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dalam proses persidangan adalah hal yang biasa.

Hanya saja, ada beberapa hal yang diakui Tomi sedikit membuat pihaknya merasa kecewa yakni, dalam agenda pembelaan pada Rabu siang tadi dikatakan bahwa korban sebelumnya memiliki masalah dengan terdakwa.

Baca juga: Pemain PSIM Sulit Cetak Gol di Laga Pertama Liga 2, Pelatih Beri Latihan Khusus Finishing

"Tadi disebut bahwa ada masalah antara korban dengan terdakwa, padahal itu tidak pernah terjadi. Di fakta persidangan tidak ada. Hanya saja tadi ada cerita-cerita hingga terjadi pelemparan batu. Itu yang sedikit membuat kami terusik," katanya, saat ditemui di PN yogyakarta.

Hal kedua, yang menurut Tomi sangatlah fatal yakni mengenai batu yang dilempar oleh terdakwa terhadap korban.

Dari keterangan Tomi, batu yang dilempar ke korban itu sudah ada di kantor polisi dan sudah difoto, serta telah dibuktikan pula keberadaannya dalam bentuk video.

"Batu itu sudah difoto, sudah divedeo. Tetapi sampai dipersidangan ketika itu saya protes ke jaksa. Kenapa batunya tidak dihadirkan, katanya dalam BAP batu itu masih dalam pencarian," ujarnya.

Tomi menganggap ada kejanggalan dalam proses BAP yang berjalan sejauh ini, oleh sebab itu dirinya berencana akan melapor kepada Divisi Propam Polda DIY.

"Maka dari itu ini saya tegaskan setelah persidangan ini saya akan melaporkan kepada Propam Polda DIY. Bahwa ini enggak boleh terjadi. Bahwa batu itu sebenarnya ada," tegasnya.

Hal ketiga, Tomi membantah atas pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, bahwasanya menurut pengakuan pihak terdakwa batu yang dilemparkan ke wajah KSW merupakan batu lunak sejenis batu bata.

"Tadi dalam pembelaan mereka menyampaikan bahwa batunya empuk, seperti batako, sejenis pecahan batu bata. Kalau empuk kok bisa melukai wajah korban, itu gak bener sama sekali," jelas dia.

Dia juga sedikit kecewa sebab jaksa tidak menghadirkan dokter yang memeriksa korban, guna menjawab semua pembelaan yang dilakukan dari pihak terdakwa.

"Harusnya jaksa juga menghadirkan dokter yang memeriksa, sejumlah saksi yang terkait, batu yang ada di Polisi juga dihadirkan. Tapi nyatanya sampai detik ini tidak pernah dihadirkan. Kami ingin keadilan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved