Penasehat Hukum Korban Klitih Kotagede Beberkan Sejumlah Kejanggalan Saat Persidangan

Sidang kasus kekerasan jalanan atau biasa disebut Klitih yang menimpa anak di bawah umur berinisial KSW di Jalan Ngeksigondo, Kotagede

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Tomi Susanto SH penasehat hukum korban memberikan penjelasan terkait proses sidang pledoi kasus Klitih Kotagede, Rabu (29/9/2021) 

Penasehat Hukum kedua dari korban, Romzana SH menambahkan, keinginan korban untuk menjadi seorang anggota Polisi pupus lantaran korban kini mengalami cacat pada bagian wajah.

Oleh karenanya, dia meminta agar majelis hakim tetap memproses hukum bagi terdakwa dengan segala pertimbangan yang ada.

"Jadi korban itu ingin seperti bapaknya, menjadi Polisi. Sekarang cita-citanya pupus karena dia mengalami luka berat pada bagian wajah. Jangan sampai kasus ini dibawa pulang. Hakim harus tetap memproses hukum, karena ini kan kriminal seperti halnya orang dewasa," tegas dia.

Baca juga: Belum Ada QR Code PeduliLindungi di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Bikin Aplikasi Sendiri 

Sementara Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta A Suryo Hendratmoko mengatakan, sidang pledoi pada Rabu siang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus setiawan SH Sp. Not.

Dia menjelaskan, selama ini pihak pengadilan sudah menjalankan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disinggung mengenai keberadaan alat bukti berupa batu yang dijadikan sebagai sarana untuk menyerang korban, Suryo menegaskan hal itu seharusnya pihak penyidik yang menjawab.

"Sidang pledoi sudah berlangsung, kalau mengenai batu itu silakan tanyakan saja ke penyidik," terang dia.

Terpisah, orang tua terdakwa Gunawan Wibowo saat ditemui sebelum sidang mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta maaf kepada keluarga korban, sebelum kasus itu bergulir ke meja hijau.

"Sudah, kami sebelumnya sudah berkali-kali damai. Meminta maaf, bahkan saya tawarkan ingin silaturahmi ke rumahnya. Tetapi mereka minta kasus tetap ke persidangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, terdakwa KAP dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan hukuman 1,7 tahun penjara, dan wajib menjalani pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos DIY selama 6 bulan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved