Kriminalitas
Terdakwa Kasus Kekerasan Kotagede Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Penasehat Hukum Korban Keberatan
Pertimbangan hakim memutus hukuman 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa lantaran itu dianggap sudah memenuhi dakwaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara tim pengacara korban lainnya, Romzana SH menambahkan, pertimbangan hakim memutus hukuman 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa lantaran itu dianggap sudah memenuhi dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya dikatakan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pertimabngan disampaikan oleh hakim bahwa, setelah sidang dakwaan, pledoi maka dakwaan dari pasal 80 ayat 2 juncto 76 C entang perlindungan anak sudah terpenuhi. Memang diakui melakukan pidana tersebut. Sehingga dalam pasal itu sudah ada unsurnya. Kemudian pertimbangan itu maka hakim memerintahkan langsung ditahan," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Nana ini menambahkan, kendati sudah ada perintah penahanan dan langsung menjalani hukuman, tentunya ada upaya dari penasehat hukum terdakwa.
Oleh sebab itu, putusan majelis hakim pada hari ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Klitih di Kotagede Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara oleh Jaksa
"Kami akan lihat dulu tentunya terdakwa tidak langsung dibawa. Karena ini belum inkrah. Dalam batas wakru 7 hari kalau PH terdakwa tidak melakukan upaya apapun terdakwa bisa dibawa, karena udah inkrah. Kalau pun banding jaksa dan kami akan ikuti," terang Nana.
Pantauan di lapangan, sampai dengan pukul 15.10 massa pendukung korban masih berada di PN Yogyakarta.
Terdakwa beserta orang tua korban dan penasehat hukumnya terpaksa menahan diri di dalam ruang sidang, lantaran khawatir akan timbul gesekan antar kedua belah pihak jika memaksa keluar.
Atas kondisi itu, reporter Tribun Jogja tidak sempat melakukan wawancara terhadap penasehat hukum terdakwa.
Sementara orang tua korban, Toni Wicaksono sedikit lega dengan putusan majelis hakim pada hari ini.
Akan tetapi pihaknya tetap mengikuti proses hukum bersama penasehat hukumnya saat ini. ( Tribunjogja.com )