Kriminalitas

Terdakwa Kasus Kekerasan Kotagede Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Penasehat Hukum Korban Keberatan

Pertimbangan hakim memutus hukuman 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa lantaran itu dianggap sudah memenuhi dakwaan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Proses sidang terdakwa kasus kekerasan jalanan di Kotagede, Rabu (6/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus pelemparan batu di Jalan Ngeksigondo, Kota Yogyakarta sempat memanas saat massa pendukung korban berinisial KSW (16) memaksa masuk ke ruang persidangan.

Ada puluhan massa yang sejak Rabu (6/10/2021) siang ikut menanti hasil putusan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim Penangdilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Sidang dengan agenda putusan hukum itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Setiawan SH Sp Not di ruang sidang ramah anak PN Yogyakarta.

Sidang berlangsung cukup lama atau kurang lebih 45 menit dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial KAP (15) warga Danurejan, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Puluhan Massa Padati PN Yogyakarta Menanti Putusan Sidang Kasus Pelemparan Batu Kotagede

KAP diputus bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah 6 bulan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos DIY.

Putusan hukum tersebut lebih ringan, sebab dalam sidang tuntutan jaksa pada pekan lalu, KAP dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dan 6 bulan pelatihan di BPRSR Dinsos DIY.

Merespon hal itu, Penasehat Hukum Korban Tommy Susanto SH menyampaikan, pihaknya belum cukup puas atas putusan tersebut. 

Karena merasa tidak puas dengan hasil putusan itu, dirinya berencana akan melakukan upaya banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait perkara ini.

"Atas putusan hari ini, hakim telah mempertimbangkan apa yang telah disampaikan bahwa peristiwa itu ada dan seharusnya pelaku itu menyadarinya. Hakim memutus satu tahun enam bulan, dan menahan mulai saat ini," katanya, seusai ditemui setelah sidang.

Sontak saja, seusai Tommy mengatakan putusan hukum tersebut, para pendukung korban tiba-tiba meneriakan takbir secara bersamaan.

Baca juga: Penasehat Hukum Korban Klitih Kotagede Beberkan Sejumlah Kejanggalan Saat Persidangan

Tommy melanjutkan, rencananya Kamis (7/10/2021) besok dirinya akan berkirim surat kepada Kepala Kejati DIY dan Kejari Yogyakarta untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim hari ini.

"Perlu kami sampaikan, bahwa kami selaku penasehat hukum korban tidak puas dan meminta terus keadilan. Sehingga besok pagi saya akan layangkan surat ke kepala Kejati DIY, dan Kejari Yogyakarta untuk mengajukan banding atas putusan ini," tegas Tommy.

Tommy merasa tidak puas lantaran batu yang digunakan terdakwa untuk menyerang korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. 

Atas hal itu dia berharap kepada pihak kepolisian, khususnya tim penyidik yang menangani kasus ini supaya kedepan tidak ada lagi kejanggalan dalam suatu perkara khususnya dalam pemenuhan alat bukti.

"Maka dari itu, kami mohon doanya semoga keadilan dapat terus ditegakkan. Tidak ada orang yang melakukan kejahatan baik itu anak di bawah umur maupun di atas umur. Orang jahat harus diberi hukuman yang setimpal," ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Korban Klitih di Kotagede Tak Puas Atas Tuntutan 1 Tahun 7 Bulan Terhadap Terdakwa

Sementara tim pengacara korban lainnya, Romzana SH menambahkan, pertimbangan hakim memutus hukuman 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa lantaran itu dianggap sudah memenuhi dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya dikatakan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pertimabngan disampaikan oleh hakim bahwa, setelah sidang dakwaan, pledoi maka dakwaan dari pasal 80 ayat 2 juncto 76 C entang perlindungan anak sudah terpenuhi. Memang diakui melakukan pidana tersebut. Sehingga dalam pasal itu sudah ada unsurnya. Kemudian pertimbangan itu maka hakim memerintahkan langsung ditahan," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Nana ini menambahkan, kendati sudah ada perintah penahanan dan langsung menjalani hukuman, tentunya ada upaya dari penasehat hukum terdakwa.

Oleh sebab itu, putusan majelis hakim pada hari ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Klitih di Kotagede Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara oleh Jaksa

"Kami akan lihat dulu tentunya terdakwa tidak langsung dibawa. Karena ini belum inkrah. Dalam batas wakru 7 hari kalau PH terdakwa tidak melakukan upaya apapun terdakwa bisa dibawa, karena udah inkrah. Kalau pun banding jaksa dan kami akan ikuti," terang Nana.

Pantauan di lapangan, sampai dengan pukul 15.10 massa pendukung korban masih berada di PN Yogyakarta.

Terdakwa beserta orang tua korban dan penasehat hukumnya terpaksa menahan diri di dalam ruang sidang, lantaran khawatir akan timbul gesekan antar kedua belah pihak jika memaksa keluar.

Atas kondisi itu, reporter Tribun Jogja tidak sempat melakukan wawancara terhadap penasehat hukum terdakwa.

Sementara orang tua korban, Toni Wicaksono sedikit lega dengan putusan majelis hakim pada hari ini.

Akan tetapi pihaknya tetap mengikuti proses hukum bersama penasehat hukumnya saat ini. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved