BREAKING NEWS : Pelaku Klitih di Kotagede Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara oleh Jaksa
Terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatian luka berat, dan dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku kasus tindak kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih berinisial KAP (15), warga Danurejan Kota Yogyakarta dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta saat sidang peradilan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berlangsung, Jumat (24/9/2021) pagi.
Dalam sidang tersebut, JPU Himawanti Setyaningsih SH MH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang intinya, terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatian luka berat.
"Terdakwa dituntut dan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan lula berat," kata Humas PN Yogyakarta, A Suryo Hendratmoko SH, saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Gagal Diversi Lanjutan, Kasus Penyerangan Anak di Kotagede Masuk Proses Persidangan
Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Klitih, Keluarga Korban Penyerangan di Kotagede Tolak Diversi
Suryo mengatakan, dalam persidangan itu terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan.
Selain itu terdakwa KAP juga wajib menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos DIY.
"Tuntutannya 1 tahun 7 bulan penjara. Dan pelatihan kerja di BPRSR Dinsos selama 6 bulan," jelasnya.
Setelah tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU, pihak terdakwa masih memiliki waktu lima hari untuk mengambil langkah pledoi atau banding atas tuntutannya itu.
"Karena sidang pledoi akan digelar Rabu depan tanggal 29 September jam sembilan pagi," terang Suryo.

Sebagaimana diberitakan Tribun Jogja sebelumya, aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) pagi silam.
Menurut keterangan Polisi, korban tanpa sebab tiba-tiba dilempar batu oleh terdakwa saat melintas di Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Yogyakarta.
Akibatnya, korban mengalami luka berat dibagian wajah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, Heniy Astiyanto SH bersama timnya antara lain Moh. Fausi SH MH, dan Choirunisa Romzana SH, mengatakan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa sudah cukup menjawab kekesalan masyarakat Yogyakarta, khususnya bagi keluarga korban klitih yang saat ini masih berlangsung proses hukumnya.
Dia mengatakan, tuntutan 1 tahun 7 bulan penjara terhadap terdakwa sangat memungkinkan sebab aksi yang dilakukan sudah tergolong ke dalam tindak kriminal berat.
"Saya sebagai penasehat hukum korban, ini saya kira susah bagus rasa keadilan yg dituntut oleh keluarga korban sudah bagus. Artinya tuntutannya tidak ringan. Tidak tiga bulan, tapi satu tahun," ucap Heniy Astiyanto.