Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Klitih, Keluarga Korban Penyerangan di Kotagede Tolak Diversi
Meski berkali-kali upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar hukum pidana telah ditempuh, pihak korban pelemparan batu berinisial K (15) tetap
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski berkali-kali upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar hukum pidana telah ditempuh, pihak korban pelemparan batu berinisial K (15) tetap berkeinginan supaya kasus itu masuk ke pengadilan.
Penasihat Hukum (PH) K, Muhammad Fausi mengatakan, dirinya membenarkan telah dilakukan upaya diversi tahap ke tiga yakni di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Tapi pihak keluarga korban tidak memaafkan dan ingin kasus ini berlanjut. Keluarga minta proses hukum terus berjalan," jelasnya, kepada Tribun Jogja, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Rayakan Milad ke-71, SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Gelar Kompetisi TikTok dan E-Sport
Ia menambahkan, sejak upaya diversi di tingkat Polsek, keluarga pelaku meminta damai dan masalah itu dapat selesai secara kekeluargaan.
Akan tetapi keluarga korban merasa keberatan, lantaran luka yang dialami K belum sembuh total sehingga sulit bagi keluarga korban untuk memaafkan tindakan D yang tak lain adalah pelaku pelemparan batu pada (14/4/2021) silam.
"Pihak pelaku selalu minta damai, tapi kami minta kasus ini diproses dan keluarga korban ingin supaya ada efek jera dan tidak ada lagi kasus klitih," ungkapnya.
Jika kasus ini masuk ke pengadilan, Fausi berharap para pelaku klitih lainnya bisa berpikir ulang untuk melakukan tindakan kriminal.
"Karena selama ini kasus klitih tetap ada. Ini biar menjadi efek jera. Kalau ini ada proses hukum kemudian ada putusan, pelaku lain siapa tahu baca dan jadi efek jera dan betul-betul hukum ditegakan," tegaa dia.
Upaya pemberian kompensasi dari pihak pelaku kepada korban juga sudah ditawarkan, akan tetapi pihak korban dijelaskan Fausi secara tegas menolak dan berharap kasus tersebut masuk ke persidangan.
"Kompensasi tetap kami tidak terima. Komitmen kami ingin kasus ini diproses hukum," ungkapnya.
Mereka berpedoman biarpun pelaku dan korban masih di bawah umur, namun hal tersebut bukan menjadi persoalan lantaran dirinya optimis hukum pidana tetap dapat ditempuh melalui proses peradilan anak.
"Walaupun sama-sama anak hukum masih ada, itu bisa diproses," ungkap dia.
Sebagai pemberat yang menjadi dasar perlunya dilakukan persidangan terhadap kasus pelemparan batu itu, Fausi mengatakan korban sempat menderita luka berat yang mengakibatkan dislokasi atau patah tulang hidung, sehingga butuh proses penyembuhan yang panjang.
Hal kedua, menurut Fausi korban tidak bersalah namun tiba-tiba diserang oleh pelaku pada saat melintas di Jalan Ngeksigondo, Kemantren Kotagede, Yogyakarta.
"Yang menjadi dasar kami itu pertama korban kondisinya luka berat. Yang kedua dia (korban) tidak bersalah, tiba-tiba di lempar. Ngerinya klitih kan kayak gitu. Dan ketiga ya ingin memberikan efek jera saja bahwa anak-anak ini tentunya dari orang tua maupun masyarakat jangan sembarangan lah mendidik," paparnya.
Baca juga: Polres Magelang Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Asal Semarang