Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Klitih, Keluarga Korban Penyerangan di Kotagede Tolak Diversi
Meski berkali-kali upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar hukum pidana telah ditempuh, pihak korban pelemparan batu berinisial K (15) tetap
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Hal senada juga disampaikan oleh anggota PH lainnya yakni Nana Romzanah yang satu tim dengan Fausi.
Ia menegaskan selama ini pihak korban sudah menjalani tahap demi tahap dalam upaya diversi pada kasus itu.
Pertama korban bersedia menghadiri diverai di tingkat Polsek, lalu kedua di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Kami sudah melalui proses itu, dan sampai di PN ini tetap komitmennya kasus ini harus diselesaikan secara hukum," pungkasnya. (hda)
Berita Terkait