BREAKING NEWS : Pelaku Klitih di Kotagede Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara oleh Jaksa

Terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatian luka berat, dan dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

Menurutnya, masyarakat Yogyakarta menanti-nanti tuntutan terhadap pelaku aksi kejahatan yang lazim disebut klitih itu.

Selama ini masyarakat menilai bahwa pelaku klitih di Yogyakarta selalu dituntut ringan, bahkan bisa lepas dari jerat hukum.

"Ini sudah bagus, sudah mewakili rasa keadilan walaupun belum maksimal tapi bisa jadi hukumannya bertambah. Dan dengan tuntutan ini rasa kedilan terobati. Sebab dari dulu kan mereka hanya dituntut ringan," terang dia.

Baca juga: Ini Alasan Keluarga Korban Penganiayaan di Kotagede Tolak Upaya Diversi

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo

Selama ini pihak keluarga korban selalu menolak upaya diversi dari terdakwa, meskipun pihak terdakwa menawarkan ganti rugi materi kepada keluarga korban.

"Sejak awal menolak, karena itu pasti akan menggangu jalannya proses hukum. Pihak keluarga ingin kasus itu sampai dipersidangan, dan sekarang sudah ada tuntutan," tegas dia.

Atas upaya menyeret pelaku klitih ke meja hijau tersebut, diharapkan masyarakat merasa lega dengan tuntutan dari jaksa terhadap pelaku aksi kejahatan klitih di Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Yogyakarta itu.

"Masyarakat lega hukum tetap berjalan, jangan sampai asumsi masyarakat terus berkeliaran. Klitih tidak ada permainan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved