Gagal Diversi Lanjutan, Kasus Penyerangan Anak di Kotagede Masuk Proses Persidangan

Keluarga korban tetap tidak menerima upaya damai melalui diversi yang dipimpin oleh Hakim Agus Setiawan SH

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diversi lanjutan kasus penyerangan anak di Kotagede, Kota Yogyakarta, kembali gagal dan tidak menemukan perdamaian.

Sebagai informasi, proses diversi kasus tersebut sudah dilakukan sejak perkara itu ditangani Polsek Kotagede, berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan pada Selasa (7/9/2021) siang ini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Humas PN Yogyakarta, A Suryo Hendratmoko SH, menjelaskan keluarga korban tetap tidak menerima upaya damai melalui diversi yang dipimpin oleh Hakim Agus Setiawan SH.

Selanjutnya, PN Yogyakarta akan menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Jumat (10/9/2021) mendatang.

"Keluarga korban tidak menerima dan diversi ini gagal. Karena tidak berhasil, sidangnya Jumat besok," katanya, saat ditemui di PN Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Klitih, Keluarga Korban Penyerangan di Kotagede Tolak Diversi

Baca juga: Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan

Suryo menambahkan, agenda sidang pertama yang rencananya akan digelar pada Jumat pagi itu berupa pembacaan dakwaan.

"Agenda sisang pertama pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan itu tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

Dalam dakwaannya, tersangka yang berinisial D (14) itu dijerat pasal  80 ayat 2 Juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk dakwaan primernya, lanjut Suryo, tersangka membiarkan, dan atau melakukan, turut serta melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan inisial K (15) hingga mengakibatkan luka berat.

Sedangkan dakwaan subsider yang ditujukan kepada tersangka dijelaskan Suryo, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Kalau yang primer itu ancamannya lebih tinggi karena disebutkan korban hingga mengalami luka berat," terang dia.

Jumpa pers kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021)
Jumpa pers kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Luka berat berdasarkan visum dokter dikatakan Suryo antara lain, korban mengalami luka robek di wajah, patah tulang hidung, luka majemuk mengakibatkan cacat wajah sementara, serta berkurangnya fungsi mengunyah makan sementara.

"Luka beratnya kemarin ada kesimpulan dokter dari visum. Salah satunya berkurang fungsi mengunyah sementara, itu mungkin belum pulih sediakala," jelas Suryo.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) K selaku korban penyerangan, Muhammad Fausi, mengatakan persiapan yang dilakukan yakni menghadirkan saksi-saksi atas perkara tinsak kekerasan tehadap anak tersebut.

Dia berharap proses sidang pada Jumat depan dapat berjalan semestinya, dan pelaku dapat diadili secara hukum agar ada efek jera terhadap pelaku kekerasan jalanan yang lazim disebut klitih itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved