Yogyakarta
Pengadilan Tinggi Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Angkringan dan Sipanah Hati
Aplikasi tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Tinggi Yogyakarta meluncurkan aplikasi pelayanan publik Ajang Konsultasi Masyarakat Ingin Keadilan (Angkringan) dan Sistem Informasi Penahanan Hakim Tinggi (Sipanah Hati) pada Selasa (28/9/2021) di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sewon, Bantul.
Aplikasi tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Suripto mengatakan, peluncuran aplikasi layanan masyarakat tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Melihat tujuan tersebut kami memandang perlunya menyediakan portal layanan terpusat yang bisa menjadi portal konsultasi hukum secara online," terangnya.
Baca juga: Anda Punya Masalah dengan Jasa Keuangan? Laporkan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Sehingga saat ini, selain mendapat pelayanan secara langsung, masyarakat juga bisa mendapat pelayanan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Angkringan.
"Juga bisa dilayani secara daring untuk menghemat waktu, biaya, dan tenaga," tandasnya.
Aplikasi tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan edukasi masyarakat terkait hukum, memberi rasa aman dan tentram kepada masyarakat yang memiliki masalah hukum, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Sedangkan untuk aplikasi Sipanah Hati, merupakan sistem untuk mengajukan perpanjangan penahanan di Pegadilan Tinggi Yogyakarta sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir tahanan bebas hukum lantaran surat permohonan perpanjangan penahanan dirasa sering lambat diterima oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Bebas karena ada keterlambatan. Serta penyampaian surat informasi perpanjangan penahanan yang diterima oleh kejaksaan negeri, rutan, atau lapas," ungkapnya.
Baca juga: Belum Terima Bansos? Begini Cara Lapor Via Aplikasi Cek Bansos
Lebih jauh, Suripto juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemda DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, serta Kakanwil Kemenkumham sehingga proses peluncuran ini dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual mengapresiasi upaya peluncuran aplikasi tersebut.
Raja Keraton Yogyakarta ini berharap agar dua inovasi tersebut dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
"Semoga terobtosan digital inj dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan, mendekatkan layanan hukum masyarakat, dan tercapainya masyarakat adil makmur di DIY," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|