PPKM DI Yogyakarta Masih Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Hanya lima daerah menerapkan uji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali, 21 September-4 Oktober 2021, sekarang tidak ada daerah yang menerapkan Level 4, bahkan anak usia 12 tahun boleh masuk mal di DI Yogyakarta.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar konferensi pers secara virtual untuk menyampaikan keputusan terkait kelanjutan PPKM, Senin (20/9/2021) sore.

"Dari berbagai perbaikan, saya sampaikan bahwa tidak lagi ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 4 atau hanya Level 3 dan Level 2," kata Luhut dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Luhut menyampaikan, perubahan level PPKM diubah menjadi setiap dua minggu meski evaluasi tetap dilakukan setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Luhut berujar, selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 21 September-4 Oktober 2020, terdapat sejumlah sektor yang mengalami penyesuaian, tetapi penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal utama dalam sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

Ia melanjutkan, selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 21 September-4 Oktober 2020, pemerintah melakukan penyesuaian tentang aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan, yakni anak berusia 12 tahun sekarang boleh masuk mal.

"Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, tetapi hanya bersifat terbatas atau tidak berlaku di semua kota," tambah Luhut.

Ia menyebut, 21 September-4 Oktober 2020, hanya lima daerah yang boleh menerapkan uji coba pembukaan mal untuk anak berumur 12 tahun ke bawah, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, DI Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Bioskop pun boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen di daerah Level 3 dan Level 2, menerapkan beberapa penyesuaian, yakni hanya indikator pengunjung berwarna kuning di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk.

"Situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan dengan hasil estimasi dari tim epidemiolog Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menunjukkan angka reproduksi efektif corona di Tanah Air berada di angka 0,98," papar Luhut.

Baca juga: Jumlah Daerah PPKM Level 4 dan 3 Mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021

Dengan kata lain, setiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang atau jumlah kasus akan terus mengalami penurunan, menunjukkan sebuah kondisi positif nan menggembirakan yang baru kali pertama terjadi di Indonesia.

Kendati demikian, Luhut meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19 dan pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terkait aturan PPKM guna menjaga agar kondisi bisa terus membaik.

Sekadar informasi, PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah-daerah, bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia yang mengakibatkan situasi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Pemerintah telah sembilan kali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali, dimulai 3-20 Juli 2021, 21-25 Juli 2021, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, 3-10 Agustus 2021, lalu 10-16 Agustus 2021, 16-23 Agustus 2021, serta 24-30 Agustus 2021. 

Kemudian, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021, 7-13 September 2021, 14-20 September 2021, dan sekarang 21 September-4 Oktober 2020 atau mulai setiap dua pekan dengan evaluasi mingguan.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DI Yogyakarta Melandai, Sekda DIY Klaim PPKM Berjalan Efektif

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved