PPKM DI Yogyakarta Masih Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Hanya lima daerah menerapkan uji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi. 

Selama PPKM 21 September-4 Oktober 2020, DI Yogyakarta memang belum turun dari Level 3 ke Level 2, tetapi sudah diizinkan menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun.

DI Yogyakarta pun mendapatkan tambahan jatah menjadi tujuh destinasi wisata yang dapat melaksanakan uji coba pembukaan, yakni dua di Kabupaten Sleman semisal Ratu Boko dan dua di kawasan hutan pinus Mangunan, Kabupaten Bantul.

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan jaringan internet di tempat-tempat wisata sehingga wisatawan tak terkendala ketika mengakses aplikasi PeduliLindungi. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved