BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 selama dua pekan kedepan mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang.
Perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali ini dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
" Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
"Namun evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Baca juga: Dinkes Bantul : Semua Merk Vaksin Aman dan Bermanfaat
Baca juga: Kecuali di Zona Merah, Sleman Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Serentak Pada Oktober 2021
Meski PPKM level 2-4 kembali diperpanjang, kabar gembira disampaikan oleh Luhut.
Pada perpanjangan PPKM Level 2-4 kali ini, sudah tidak ada lagi wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang berstatus level 4.
Semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali sudah berstatus 2 dan 3.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,"ucap Luhut.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.