Kasus Boikot Saipul Jamil, Pakar UGM Nilai Masyarakat Jengah dengan Kondisi Penyiaran Indonesia
Kasus boikot selebriti Saipul Jamil masih ramai dibicarakan di media massa. Sebagian besar netizen menilai penyambutan kebebasan Saipul Jamil dari
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus boikot selebriti Saipul Jamil masih ramai dibicarakan di media massa.
Sebagian besar netizen menilai penyambutan kebebasan Saipul Jamil dari penjara terlalu berlebihan dan tidak mengindahkan perasaan korban yang telah ia lecehkan secara seksual.
Untuk itu, melalui platform media sosial, netizen memboikot Saipul Jamil dan meminta pihak televisi tidak lagi memfasilitasi kehadiran pedangdut tersebut.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Wisnu Martha Adiputra SIP MSi menilai, aksi boikot masyarakat terhadap Saipul Jamil itu terjadi lantaran mereka sudah jengah dengan kondisi penyiaran Indonesia, terutama tv swasta yang terlalu mengejar keuntungan komersial.
Kejar keuntungan yang berlebihan dari media massa itu yang kemudian membuat tim kreatif sering mengabaikan regulasi dan norma di masyarakat.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kredit Fiktif, Penasehat Hukum Terdakwa Persoalkan Status Jabatan KVA
Hal ini pula yang berulangkali dilakukan televisi swasta dalam menghadirkan tayangan yang kurang bermutu tanpa menimbang kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Contoh belum terlalu lama, kita melihat tayangan pernikahan selebriti yang berjam-jam hingga mengganggu ruang publik. Atau yang masih segar bagaimana televisi swasta mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil dari hukuman yang begitu berlebihan," terangnya, Senin (13/9/2021).
Bahkan, terkait pemberitaan kebebasan Saipul Jamil, Wisnu menilai beberapa media online terlalu provokatif.
Banyak dari reporter menulis artikel terkait Saipul Jamil yang berhati lembut dan tidak akan menuntut balik, atau dengan tulisan Saipul Jamil tidak akan melaporkan korban.
“Ini kan terbalik-balik, pelaku kejahatan seolah dianggap korban. Padahal, ia jelas-jelas pelaku atas dua kejahatan, kasus pedofilia dan penyuapan. Bahkan, penyambutan kebebasaannya pun bak seorang pahlawan, ini memperlihatkan tv swasta menghalalkan segala cara," ucapnya.
Dia merasa bersyukur karena masih ada masyarakat yang peduli sehingga begitu melihat konten siaran yang tidak baik, mereka langsung bergerak dengan petisi online dan dalam dua hari mencapai 200 ribu lebih dan kini mencapai lebih dari 500 ribu.
Namun, dia menyayangkan, KPI sebagai regulator justru bergerak lamban dan tidak merespons.
Baca juga: Capaian Dosis 1 Suntikan Vaksin COVID-19 di Gunungkidul Lampaui 50 Persen
“Tapi ya maklum juga karena di dalam KPI sendiri juga lagi menghadapi masalah kasus pelecehan seksual. Ini tentu jadi masalah karena KPI sebagai penjaga moral, bisa-bisa blunder," paparnya.
Wisnu berpendapat, agar kualitas penyiaran baik, KPI perlu bersikap tegas terhadap konten-konten yang tidak baik karena undang-undangnya sudah ada meski lagi dalam proses perbaikan oleh DPR.
“Jadi, regulasinya ada tinggal penegak hukum aturannya bisa tidak menjalankan itu. Saya melihat KPI cenderung tidak memperhatikan terhadap perkembangan sehingga tidak bisa memenuhi kepentingan publik, dan nampaknya lebih dekat pada kepentingan industri makanya ya tidak aneh jika industri tv juga seenaknya," imbuhnya. (ard)