BREAKING NEWS: PPKM 14-20 September 2021, DI Yogyakarta Masih Level 3

PPKM Jawa dan Bali bakal terus diberlakukan selama pandemi Covid-19 dengan melakukan evaluasi setiap minggu.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
covid19.go.id
Ilustrasi. 

"Penurunan dari Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali meliputi aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," urai Presiden Jokowi.

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Asal tahu saja, pemerintah telah delapan kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Dispar Gunungkidul Akan Cek Destinasi Wisata Pantai yang Buka Saat PPKM

Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Lantas, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.

Pemerintah lalu memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.

Selanjutnya, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021. 

Baca juga: PPKM DI Yogyakarta Level 3, Relawan Mahasiswa dari Poltekkesyo Tetap Bantu di Fasilitas Kesehatan

Lantas, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021. 

PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 7-13 September 2021, tetapi DI Yogyakarta sudah turun dari Level 4 ke Level 3. 

Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang 14-20 September 2021 mendatang, DI Yogyakarta belum turun dari Level 3 ke Level 2. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved