Yogyakarta

Jalan Terjal Transpuan di DI Yogyakarta Dapatkan KTP, Perjuangkan Hak Dasar Warga Negara

Pembuatan KTP untuk transpuan baru ada kejelasan ketika program vaksinasi Covid-19 mulai digaungkan di Indonesia, termasuk di DIY.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Transpuan di DI Yogyakarta melakukan perekaman data untuk KTP 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Layaknya penumpang gelap dalam sebuah kapal, seperti itulah keadaan 17 kawan-kawan transpuan di DI Yogyakarta yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka tak bisa mendapatkan hak dasar hidup di negeri Indonesia juga tak bisa mengakses layanan yang diberikan negara.

Paling menyedihkan, mereka tak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang digadang-gadang mampu membuat tubuh menjadi lebih kebal terhadap virus Sars-CoV-2 di masa pandemi ini.

“Pembuatan KTP sebagai transpuan itu cukup sulit. Kami sudah sejak 2011 berupaya untuk membuat KTP, tapi pasti dipingpong sana sini. Prosesnya lama, tidak ada kejelasan dan berbelit-belit,” ungkap Mikha, seorang transpuan dari Yayasan Keluarga Besar Waria Yogyakarta (Kebaya) kepada Tribunjogja.com.

Baca juga: Cerita Transpuan DI Yogyakarta Sulit Akses Fasilitas Kesehatan, 11 Orang Meninggal di Masa Pandemi

Pembuatan KTP untuk transpuan baru ada kejelasan ketika program vaksinasi Covid-19 mulai digaungkan di Indonesia, termasuk di DIY.

Sejak bulan April-Mei 2021, di masa vaksin Covid-19 pertama, Mikha dan tim Kebaya sudah berupaya mengadvokasi 17 kawan-kawan transpuan untuk mendapatkan KTP agar mereka juga bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Namun lagi-lagi, prosesnya berlangsung lama dan tidak segera jelas.

“Kami selalu dianggap ingin mengubah kelamin di KTP, padahal KTP bagi kami bukan tentang kelamin, melainkan hak kami mendapatkan akses untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diberikan negara,” jelasnya.

Tanpa KTP, transpuan tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, tidak bisa mendapatkan bantuan sosial hingga akses kesehatan.

Padahal, negara wajib mendata penduduk rentan administrasi kependudukan sesuai amanat Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kartu identitas, tak terkecuali transpuan.

“Sebenarnya, kami semua ini paham kalau jenis kelamin tidak bisa diubah di KTP, kecuali sudah melalui operasi transeksual dan mengesahkannya di pengadilan. Kolom kelamin di KTP kami juga masih sesuai dengan keadaan di saat lahir dulu,” paparnya lagi.

Baca juga: Cerita Ponpes Al-Fatah Bantul yang Ditinggali Para Waria Saat Corona Melanda

Angin segar datang ketika Pemda DKI Jakarta mulai mengeluarkan KTP untuk transpuan.

Spirit yang sama juga akhirnya berhembus ke DIY.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved