Yogyakarta
Jalan Terjal Transpuan di DI Yogyakarta Dapatkan KTP, Perjuangkan Hak Dasar Warga Negara
Pembuatan KTP untuk transpuan baru ada kejelasan ketika program vaksinasi Covid-19 mulai digaungkan di Indonesia, termasuk di DIY.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Pemda DIY mulai melakukan skrining terkait NIK transpuan.
Skrining untuk memastikan apakah mereka sudah pernah memiliki KTP atau belum.
Jika sudah, maka Pemda DIY akan dengan mudah untuk mencetak kembali atau dibantu surat pindah.
Jika belum, maka transpuan harus segera mengurus berkas-berkas demi mendapatkan NIK.
“Ya, permintaan kami, KTP bagi transpuan itu tidak hanya untuk vaksinasi Covid-19 saja, tapi juga memenuhi kebutuhan dasar mereka. Yang terlacak itu ada dua dari Sleman, sisanya tidak ada,” ungkapnya lagi.
Akhirnya, 15 transpuan tanpa identitas itu mau tidak mau harus menyiapkan administrasi demi membuat KTP.
Dari sini, permasalahan kembali muncul.
Baik pemerintah kota maupun kabupaten, tempat para transpuan banyak berasal, memiliki kebijakan sendiri-sendiri.
Di Kota Yogyakarta, awalnya, mereka harus menumpang NIK dulu baru dibuatkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Kisah Mami Vin, Berjuang Merawat Para Waria Penderita HIV di Yogyakarta
Akan tetapi, kendalanya adalah, tidak semua orang di lingkup RT maupun RW itu berkenan apabila NIK mereka ditumpangi transpuan. Ini menjadi masalah baru bagi transpuan.
Sedangkan di kabupaten, untuk mengurus KTP harus memiliki surat pengantar, dilengkapi KK yang ada nama transpuan tersebut. Intinya, mereka harus kembali ke daerah asal.
“Saya mengalami sendiri untuk bikin KTP di kabupaten, saya harus kembali ke daerah asal, padahal hubungan saya dan keluarga tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Padahal, Mikha sudah masuk kategori orang terlantar dan bisa mendapatkan identitas tanpa harus pulang ke rumah.
Akhirnya, dia mengalah. Dia meminta keluarga untuk memasukkan lagi namanya ke dalam KK ibu dan surat pindah dari tempat asal ke tempat domisili.
“Ya begitu sulit. Beruntung di Kota Yogyakarta sudah ada dua yang mulai bisa mengurus KTP. Tinggal 12 sekarang yang masih belum dapat NIK. 2 sudah terlacak dan 1 meninggal,” tambahnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menyampaikan, terdapat delapan transpuan yang sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP-el dan KK.
Baca juga: Kisah Anggota Ponpes Waria Al-Fatah Bantul Saat Pandemi, Sempat Tidur di Area Tugu