Mulai Hari Ini, Naik KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Calon penumpang KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks (Prambanan Ekspres), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
KRL Yogyakarta-Solo 

TRIBUNJOGJA.COM - Terhitung mulai hari ini, Rabu (8/9/2021), calon penumpang KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks (Prambanan Ekspres), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Hal tersebut menjadi kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi calon penumpang kereta api lokal.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas pun tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) maupun KA Lokal.

Persyaratan dokumen tersebut digantikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: AP I Wajibkan Calon Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi untuk Keberangkatan Melalui Bandara YIA

Baca juga: Jadwal KA Bandara YIA dan Persyaratan Bagi Penumpang, Tarif Gratis Sampai 16 September 2021

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Selama tiga hari masa sosialisasi, 8-10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan.

"Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya – Solo
Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya – Solo (Istimewa)

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Baca juga: Tips Lengkap Nyaman dan Aman Naik Kereta Api Selama PPKM

KA Bandara YIA Beroperasi, Menhub Usulkan Stasiun Sedayu Jadi Stasiun Tambahan 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved