AP I Wajibkan Calon Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi untuk Keberangkatan Melalui Bandara YIA
Aplikasi pedulilindungi digunakan untuk memproses keberangkatan calon penumpang pesawat yang hendak melakukan penerbangan dari bandara YIA
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PT Angkasa Pura (AP) I mewajibkan calon penumpang pesawat melalui Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.
Aplikasi itu digunakan untuk memproses keberangkatan calon penumpang pesawat yang hendak melakukan penerbangan.
Pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan mengisi e-HAC Indonesia melalui Aplikasi Pedulilindungi.
Airport Operation Landside and Terminal (AOLT) Manager Bandara YIA, Rahmat F Syahrani, mengatakan aplikasi Pedulilindungi mulai dipasang dan diujicobakan di Bandara YIA sejak 21 Juli 2021.
Kemudian mulai diberlakukan penggunaannya sejak 23 Agustus 2021.
"Penggunaan aplikasi Pedulilindungi di YIA sudah berlangsung. Meski masih ada kendala seperti tampilan eror. Namun sejauh ini berjalan aman dan terkendali pelaksanaannya," ucapnya saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Ia menyebut kendala itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam saja.
Dikatakannya meski di aplikasi Pedulilindungi sudah terdapat fitur lengkap, namun calon penumpang disarankan membawa hardcopy kartu vaksin.
Untuk berjaga-jaga semisal ada perbaikan sistem maupun ponsel milik calon penumpang eror.
Berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor SE 62 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon penumpang.
Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali dan daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib membawa kartu vaksin minimal dosis I dan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sejak pengambilan sampel.
Kemudian untuk daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2, wajib membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Lalu perjalanan antar bandar udara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I dan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sejak pengambilan sampel. Atau kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Serta pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu misalnya belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. (*)