PPKM DIY Turun Level, Dispar Gunungkidul Tunggu Kemenparekraf Soal Pembukaan Obyek Wisata
Mengacu pada Instruksi Mendagri, Harry mengatakan wisata di wilayah PPKM Level 3 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, 7-13 September mendatang.
Meski demikian, wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya kini turun ke level 3, termasuk Gunungkidul.
Berkaitan dengan turunnya level tersebut, aktivitas wisata di Gunungkidul diputuskan masih tetap ditutup.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono.
"Sementara ini masih tetap ditutup, menunggu instruksi Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," kata Harry dihubungi wartawan pada Selasa (07/09/2021) pagi.
Baca juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3, Berikut Rincian Aturan Terbaru yang Berlaku 7-13 September 2021
Baca juga: Rincian Daerah yang Berstatus PPKM Level 3, Ada Yogyakarta, Jawa Tengah, Jatim
Menurutnya, jika mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), wisata di PPKM Level 3 boleh kembali dibuka dengan status Uji Coba.
Sejumlah aturan ketat tetap diberlakukan untuk membatasi kerumunan..
Meski begitu, Harry mengatakan keputusan pembukaan perlu persetujuan dari Kemenparekraf RI.
Itu sebabnya hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu informasi resmi.
"Kami juga masih terus mencari informasi ke berbagai pihak," jelasnya.

Mengacu pada Instruksi Mendagri, Harry mengatakan wisata di wilayah PPKM Level 3 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Aplikasi wajib digunakan baik oleh pengunjung maupun pelaku wisata.
Aturan lainnya adalah membatasi umur pengunjung yang boleh masuk ke kawasan wisata.
Hanya umur 12 tahun ke atas yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam.