PPKM di DIY Turun ke Level 3, Berikut Rincian Aturan Terbaru yang Berlaku 7-13 September 2021

Terkait penurunan level untuk perpanjangan PPKM  yang berlaku 7-13 September 2021, pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan terbaru.

Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Uji coba pembukaan mall di Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun ke level 3.

Hal itu mengacu pada pengumuman pemerintah yang memutuskan untuk kembali melakukan perpanjangan PPKM berlevel mulai 7-13 September 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investas (Marives), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/9/2021).

"DI Yogyakarta turun dari Level 4 ke Level 3, sedangkan Bali kira-kira butuh satu minggu lagi untuk turun level mengingat jumlah perawatan pasien masih tinggi," terangnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: Rincian Daerah yang Berstatus PPKM Level 3, Ada Yogyakarta, Jawa Tengah, Jatim

Baca juga: PPKM DIY Turun ke Level 3, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%

Ia melanjutkan, per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4, turun dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.

"Perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali semakin mengalami perbaikan berarti dengan hanya 11 kabupaten/kota berstatus Level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," tambah Luhut.

Terkait penurunan level untuk perpanjangan PPKM  yang berlaku 7-13 September 2021, pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan terbaru.

Termasuk untuk wilayah DIY yang saat ini berada di leve 3 penerapan PPKM.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (tribunnews.com)

Berikut rincian aturan terbarunya :

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.
  • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

Sejumlah siswa SMPN 1 Manisrenggo Kabupaten Klaten saat mengikuti uji coba PTM terbatasa, Kamis (2/9/2021).
Sejumlah siswa SMPN 1 Manisrenggo Kabupaten Klaten saat mengikuti uji coba PTM terbatasa, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved