PPKM di DIY Turun ke Level 3, Berikut Rincian Aturan Terbaru yang Berlaku 7-13 September 2021
Terkait penurunan level untuk perpanjangan PPKM yang berlaku 7-13 September 2021, pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan terbaru.
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pasar dan PKL
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Warung makan dan waktu makan
11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup.
Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Berikut ketentuannya:
- Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
- Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
Baca juga: Pemda DIY Minta Masyarakat Tak Lengah Ketika PPKM di DI Yogyakarta Turun Level
Baca juga: Kemungkinan PPKM di DIY Bakal Turun Level, Ini Penjelasan Sekda soal Indikator Penanganan Covid-19
13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.