BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 7-13 September 2021, DI Yogyakarta Turun ke Level 3

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, DI Yogyakarta berhasil turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
covid19.go.id
Ilustrasi. 

"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk menahan diri, berdiam di rumah jika memang tidak ada keperluan mendesak," papar Aji.

Di lain sisi, ia menyayangkan banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta di tengah status PPKM Level 4.

"Kami minta masyarakat tak lengah meski DI Yogyakarta sudah berstatus PPKM Level 3," ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala peraturan agar PPKM di DI Yogyakarta dapat konsisten mengalami penurunan hingga Level 2.

Sebab, dalam PPKM Level 2, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kelonggaran, termasuk pembukaan tempat wisata dan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Kemungkinan PPKM di DIY Bakal Turun Level, Ini Penjelasan Sekda soal Indikator Penanganan Covid-19

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang lagi kebijakan PPKM Darurat, 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Di Jawa dan Bali, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, wilayah Semarang Raya turun ke Level 2," tutur Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Di Jawa dan Bali, ujar Presiden Jokowi, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, ada penurunan wilayah Level 4 dari dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.

"Penurunan dari Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali meliputi aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," urai Presiden Jokowi.

Baca juga: Bupati Sleman Optimis PPKM di Wilayahnya Akan Turun ke Level 3

Saat menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, Presiden Jokowi tidak menyebut penurunan Level 4 ke Level 3 untuk DI Yogyakarta.

Dengan kata lain, selama periode PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, empat kabupaten dan satu kota di DI Yogyakarta masih masuk PPKM Darurat Level 4.

Asal tahu saja, pemerintah telah tujuh kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kulon Progo Didominasi Zona Hijau dan Kuning, Akankah Turun Level?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved