Ini Alasan Wilayah DI Yogyakarta Masih Terapkan PPKM Level 4
Kendati mengalami tren penurunan, angka kematian di DIY sepanjang periode penerapan PPKM sebelumnya masih cukup tinggi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka kematian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat wilayah ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September 2021 mendatang.
Kendati mengalami tren penurunan, angka kematian di DIY sepanjang periode penerapan PPKM sebelumnya masih cukup tinggi.
Berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Kesehatan, angka kematian harian DIY rata-rata masih di atas 5 orang per 100 ribu penduduk.
Dihimpun dari data Satgas Penanganan Covid-19 DIY, total angka kematian akibat Covid-19 selama sepekan terakhir atau tepatnya 26-30 Agustus lalu mencapai 124 kasus.
Baca juga: Selama PPKM Berlangsung 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan, 221 Karyawan Terkena PHK
Baca juga: Kembali Jalani PPKM Level 4, Pemkot Yogya Targetkan Turun Level Pekan Depan
Angka kematian terendah tercatat pada 26 Agustus 2021 lalu yakni sebanyak 15 kasus, sedangkan tertinggi pada 30 Agustus 2021 sebanyak 35 orang.
Adapun total kasus meninggal akibat Covid-19 di DIY hingga 30 Agustus 2021 sendiri mencapai 4.816 kasus.
Lebih jauh, terkait aspek penilaian PPKM lainnya seperti angka terkonfirmasi per 100 ribu penduduk dan jumlah rawat inap per 100 ribu penduduk dinilai telah sesuai dengan kriteria PPKM Level 3.
"Ya jadi sebetulnya penilaian terhadap level oleh kementerian kesehatan, Pemda DIY dan kabupaten mencoba menekan angka kematian serendah-rendahnya dan kesembuhan setinggi-tinggi dan kasus positif serendah-rendahnya. Soal penilaian (PPKM) kita serahkan ke pusat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/8/2021).

Aji mengatakan, Pemda terus berusaha menekan angka kematian akibat Covid-19 di wilayahnya
Hal itu juga dibarengi dengan upaya peningkatan angka kesembuhan.
Dengan demikian positivity rate di DIY pun bisa terus turun.
"Kemarin positivity rate-nya 6,98 ya. Akan terus kita kurangi," bebernya.
Menurunnya, angka kematian pada pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah telah menurun signifikan.
Hal ini disebabkan karena jumlah warga yang menjalani isoman memang telah jauh berkurang.
Selain itu saat ini juga terdapat satgas khusus yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien yang menjalani isoman.
Kematian akibat Covid-19 di DIY, lanjut Aji, kini didominasi kematian yang terjadi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Penyebabnya kebanyakan karena pasien telah memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang diderita serta seorang warga berusia lanjut.
"Lebih banyak (angka kematian) yang ada di rumah sakit karena orang-orang yang dengan komorbid, lansia yang sudah parahkan masuknya ke rumah sakit. Sehingga jumlah kematian lebih banyak di rumah sakit," ungkapnya.
Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali Secepatnya Masuk PPKM Level 3
Baca juga: Beberapa Pelonggaran PPKM 31 Agustus-6 September 2021, Jam Operasional Mal hingga Aturan Dine In
Aji meminta masyarakat untuk tak ragu pergi ke rumah sakit jika dirinya bergejala Covid-19.
Apalagi saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah lengang yakni di sekitar angka 30 persen.
"Tidak ada alasan pasien Covid-19 ditolak rumah sakit sehingga kalau bergejala ya harus ke rumah sakit, jangan diobati di rumah," tandasnya.
Aji menyebutkan, DIY yang masuk wilayah aglomerasi pun juga menjadi salah satu faktor untuk menerapkan PPKM Level 4.
"Karena daerah level 4 kalau sekitarnya level 3, daerah yang level 3 bisa menjadi level 4 lagi karena mobilitas yang tinggi," jelasnya.

Aji tidak mempermasalahkan jika PPKM Level 4 di DIY kembali diperpanjang.
Sebab saat ini sejumlah pelonggaran telah diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Misalnya adalah pembukaan sektor non kritikal dan non esensial di DIY yang diberikan izin untuk beroperasi.
Namun harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur PPKM.
Pemda DIY juga sudah mengeluarkan izin bagi pusat perbelanjaan untuk buka dengan kapasitas 50 persen dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.
Sehingga hanya pengunjung yang telah tervaksin lah yang boleh masuk.
( tribunjogja.com )