Selama PPKM Berlangsung 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan, 221 Karyawan Terkena PHK

Selama PPKM Berlangsung 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan, 221 Karyawan Terkena PHK

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung pada 3 Juli 2021, sudah ada sebanyak 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo. 

Menurutnya, mayoritas dari pekerja yang dirumahkan tersebut berada di sektor pariwisata.

"Kalau sampai Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena PHK oleh sejumlah perusahaan di DIY, kalau yang dirumahkan ada 3.179 pekerja," katanya, Selasa (31/8/2021).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, karyawan-karyawan tersebut dirumahkan atau diputus hubungan kerja lantaran perusahaan tempat mereka bekerja mengalami penurunan omzet besar-besaran sejak diberlakukannya PPKM darurat sampai Level 4 saat ini.

Kendati demikian, Disnakertrans memastikan perusahaan telah diminta melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja sebelum keputusan merumahkan atau PHK itu ditempuh. 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan PHK harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan, kami Disnakertrans mengawal proses-proses itu," jelasnya.

Baca juga: PHRI DIY Upayakan Pembayaran Upah Bagi Puluhan Ribu Karyawan Hotel dan Restoran yang Dirumahkan

Baca juga: Terimbas Pandemi Covid-19, 72 Hotel dan Restoran di DI Yogyakarta Tutup Permanen 

Bowo menyebut para pekerja yang dirumahkan sebagian masih menerima upah, meski dengan nominalnya tak lagi penuh. 

Sementara mereka yang tidak memperoleh upah sama sekali biasanya karena adanya faktor perusahaannya telah vakum.

"Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

Terpisah, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti menambahkan, pihaknya sudah meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membantu pekerjanya yang terkena PHK untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja. 

Dengan demikian, para pekerja terdampak ini bisa memperoleh kesempatan berupa pelatihan kerja serta kemampuan berwirausaha.

"Kami sebenarnya mengundang lebih dari 50 perusahaan untuk mendapat pendampingan terkait akses program Kartu Prakerja secara virtual. Tapi, yang ikut hanya 30 karena ada sebagian HRD-nya juga ikut terdampak," jelas Elly.

Merespon hal itu, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mengungkap ada 2.250 pekerja di bawah naungannya yang dirumahkan sejak PPKM diberlakukan. 

Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyebut angka itu belum termasuk data dari serikat buruh lainnya. Maka dari itu pihaknya meminta Disnakertrans memutakhirkan datanya kembali.

"Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama memberatkan seperti di-PHK," tandasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved