PHRI DIY Upayakan Pembayaran Upah Bagi Puluhan Ribu Karyawan Hotel dan Restoran yang Dirumahkan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta perusahaan yang meliburkan karyawannya untuk tetap
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta perusahaan yang meliburkan karyawannya untuk tetap memberikan gaji di atas 50 persen.
Ketentuan itu dikatakan sebagai bentuk rasa kemanusiaan perusahaan terhadap buruh atau pekerjanya.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo menjelaskan, anggota PHRI selalu mengupayakan agar pekerja yang dirumahkan tetap mendapat upah.
Baca juga: Kondisi Memburuk Saat Terpapar Covid-19, 280 Warga Sleman Meninggal Saat Isolasi Mandiri
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing tempat usaha.
"Kalau hotel dan resto akan berusaha lebih dari itu (50 persen) bila keuangan atau pendapatan bisa mencukupi itu di masa pandemi ini. Kekuatan masing-masing hotel resto berbeda-beda," jelas Deddy kepada Tribun Jogja, Jumat (23/7/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun PHRI DIY, sementara ini ada 33.500 karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan hingga mengalami PHK.
Hal ini merupakan imbas dari penerapan PPKM Darurat serta pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. (tro)