Beberapa Pelonggaran PPKM 31 Agustus-6 September 2021, Jam Operasional Mal hingga Aturan Dine In
Pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali mengumumkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/8/2021) malam.
Meski demikian, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian.
Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.
Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021: DIY Masih Level 4,Solo Raya Level 3,Semarang Raya Level 2
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 31 Agustus-6 September 2021, DIY Belum Turun Level
Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."
"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.
"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.
Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.
"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."
"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.