BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 31 Agustus-6 September 2021, DIY Belum Turun Level
Terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
"Restoran boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja dan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," tutur Presiden Jokowi.
Pusat perbelanjaan, paparnya, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi jika ternyata menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat wajib dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Presiden Jokowi.
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah akan terus menggenjot target vaksinasi.
Baca juga: Ini Strategi Andalan Sri Sultan HB X untuk Turunkan Level PPKM di Wilayah DIY
Pada 16-23 Agustus, pemerintah menambah delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Dalam periode tersebut, terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat 16-23 Agustus 2021, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
Pemerintah memperbolehkan pula pengunjung makan di tempat makan yang ada di mal kendati terdapat aturan khusus untuk menerapkan aturan itu.
"Boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja di mal di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan.
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Andalkan Vaksinasi Covid-19 Agar PPKM DI Yogyakarta Turun Level
Setiap pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan, kata Luhut, wajib sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengelola pusat perbelanjaan atau mal pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Asal tahu saja, pemerintah telah enam kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.
Baca juga: Dampak Pelaksanaan PPKM Level 4, Pasien Isoter di Asrama Haji Transit Yogyakarta Turun Drastis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/varian-baru-virus-corona.jpg)