BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 31 Agustus-6 September 2021, DIY Belum Turun Level

Terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
SHUTTERSTOCK/PETERSCHREIBER MEDIA
Ilustrasi. 

Senin (30/8/2021), pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan ada 5.436 kasus baru positif Covid-19 di Indonesia.

Dengan tambahan itu, jumlah total terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 lalu hingga Senin hari ini menjadi 4.079.267 kasus.

Dari jumlah tersebut, 203.060 merupakan kasus aktif (pasien masih positif Covid-19).

Pemerintah juga melaporkan bahwa per Senin hari ini 19.398 orang di Tanah Air sembuh dari Covid-19 sehingga total kesembuhan sebanyak 3.743.716 orang.

Untuk pasien meninggal dunia, Senin hari ini terdapat 568 orang sehingga jumlah total kematian sebanyak 132.491 orang.

Baca juga: Kejar Pelaksanaan PTM di Yogya, DPR RI Dorong Pemda Serius Turunkan Level PPKM 

Suspek yang dipantau pada Senin hari ini berjumlah 251.951 orang, sedangkan spesimen yang diuji sebanyak 125.423.

Pemerintah telah melakukan vaksinasi dosis lengkap kepada 35.314.460 penduduk dari target 208.265.720 warga.

Pemerintah tak lelah mengimbau kepada warga agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.

Sebelumnya, lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang 24-30 Agustus 2021 dengan penurunan level.

"Pada 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa turun dari Level 4 ke Level 3, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain," terangnya.

Baca juga: Kasus Aktif COVID-19 Menurun, Wabup Yoga Hardaya Yakin PPKM di Klaten Turun Level

Untuk Jawa dan Bali, Presiden Jokowi mengemukakan, ada perkembangan cukup baik, yakni wilayah dengan Level 4 mengalami pengurangan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa dan Bali, Presiden Jokowi menyebut, juga ada perkembangan ke arah positif meski tetap harus waspada. "Wilayah Level 4 turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi," bebernya.

Di tingkat kabupaten/kota, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah wilayah Level 4 turun dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

"Dengan pembaikan berbagai indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Tempat ibadah, imbuh Presiden Jokowi, diperbolehkan untuk buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Baca juga: Mendikbud Ristek Izinkan Kampus di Wilayah PPKM 1-3 Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved