Diduga Korupsi Uang Pembebasan Lahan JJLS, Polres Gunungkidul Tetapkan RS Sebagai DPO

RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan Polres Gunungkidul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan Polres Gunungkidul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan JJLS.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan RS sebagai DPO sudah dilakukan sejak pekan lalu. Persisnya pada 18 Agustus lalu.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya pada wartawan, Selasa (24/08/2021).

Baca juga: Sempat Mogok dan Ditinggalkan di Tepi Jalan, Sepeda Motor Milik Warga Kota Yogyakarta Hilang

Menurut Suryanto, penetapan RS sebagai DPO lantaran hingga kini mangkir dari panggilan mulai dari berstatus saksi hingga tersangka. Ia juga diketahui sudah tidak aktif bekerja selama beberapa waktu terakhir.

Mengingat kini statusnya sebagai DPO, informasi tentang RS sudah disebar ke jajaran aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Informasi ini nantinya juga akan disebarluaskan ke masyarakat.

"Jika nanti ada masyarakat yang mengetahui keberadaan RS, mohon segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat," ujar Suryanto.

Terungkapnya keterlibatan RS dalam kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari audit yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul pada APBDes Karangawen. Saat itu, aparat juga tengah menangani kasus pengadaan sapi lewat BUMDes.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ganti yang seharusnya mencapai Rp 7 miliar hanya tercatat Rp 1,8 miliar. Adapun penggantian dilakukan pada aset hingga lahan Karangawen yang terdampak JJLS.

"Jadi ada dua perkara yang melibatkan RS, pertama soal pengadaan sapi senilai Rp 200 juta, kedua dugaan penggelapan uang ganti aset," jelas Wawan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bank BPD DIY Syariah Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan di SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta

Akibat dari kasus ini, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 miliar. Uang ganti itu pun diketahui mengalir seluruhnya ke rekening pribadi RS, yang kemudian hanya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening kalurahan.

Menurut Wawan, sudah sekitar 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Panggilan resmi sebanyak dua kali juga sudah dilayangkan ke RS, namun ia tak merespon panggilan tersebut.

"Kami masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan," katanya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved