Lebih dari 800 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa Petugas Satpol PP DIY Selama Penerapan PPKM

Petugas Satpol PP tercatat telah menutup sekitar 824 tempat usaha dan melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 1.263 kali.

Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lebih dari 800 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.

Penutupan tersebut dilakukan karena dianggap melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan berlevel.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, merinci data tersebut diperoleh sejak awal penerapan PPKM Darurat yakni pada 3 Juli 2021 lalu. 

Hingga pertengahan bulan Agustus ini, petugas Satpol PP tercatat telah menutup sekitar 824 tempat usaha dan melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 1.263 kali.

"45 tempat usaha dilakukan penyegelan karena melanggar beberapa kali," ucapnya, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta, Ini Pesan untuk Warga Saat Kelonggaran PPKM

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di DI Yogyakarta Tinggi, Epidemiolog UGM: Pemerintah Harus Efektifkan PPKM

Mayoritas pelanggar adalah tempat usaha warung makan, restoran, kafe, maupun usaha sektor non esensial lainnya.

Petugas juga sempat membubarkan kegiatan sosial seperti hajatan serta kerumunan di tempat-tempat hiburan.

Noviar melanjtukan, kendati pemerintah telah memberlakukan pelonggaran, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan disertai penindakan untuk menegakkan aturan PPKM level 4 di DIY.

Pihaknya pun terus melakukan patroli dan penegakan dengan masif, terutama di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Hal ini dilakukan dengan gabungan personel dari TNI dan Polri.

"Kami tetap laksanakan penindakan selama PPKM Level 4, ada 3 shift dalam sehari. Jumlah personel tetap tidak berkurang. Prosesnya kami sesuai aturan, kalau makan 30 menit, Kalau tempat ibadah 50%, sekarang sudah ada pelonggaran untuk tempat makan," jelasnya.

Menurut Noviar, jumlah pelanggar aturan PPKM Level 4 kali ini telah jauh berkurang.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberlakukan pelonggaran sehingga masyarakat kembali dapat berjualan.

Selain itu, sektor-sektor non esensial juga diperkenankan untuk dibuka meski harus menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional. 

Baca juga: Satpol PP DIY: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan 94 Persen, DIY Masih Level 4

Baca juga: Satpol PP DIY: Kesulitan Pengawasan Prokes Bergeser ke Padukuhan

"Kalau dulu sehari yang melanggar bisa sampai 100 sekarang saat PPKM Level 4 perhari hanya sekitar 10 saja. Penurunan jumlah pelanggar ini karena ada pelonggran, kalau dulu kan hanya sektor esensoal saja yang boleh buka. Sekarang seperti toko pakaian sudah boleh buka," bebernya.

Dengan penegakan yang dilakukan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat. 

Sehingga, hal ini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kasus terkonfirmasi positif, khususnya di DIY yang beberapa hari belakangan ini mencapai seribu lebih kasus baru yang dilaporkan per harinya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved