Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul, Pelajar Perusak Bendera Dikenai Wajib Lapor
Kasus perusakan bendera dan umbul-umbul oleh 7 pelajar di Kabupaten Gunungkidul kini masih terus ditangani. Terbaru, kasus tersebut dilimpahkan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus perusakan bendera dan umbul-umbul oleh 7 pelajar di Kabupaten Gunungkidul kini masih terus ditangani.
Terbaru, kasus tersebut dilimpahkan oleh Polsek Wonosari ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan kasus tersebut kini masih dalam status penyelidikan. Namun 7 pelajar yang terlibat tidak menjalani penahanan.
Baca juga: RS JIH Kehilangan dr Agung Pangroso, Dokter yang Dikenal Punya Dedikasi Tinggi, Ini Sosok Almarhum
"Sebab mereka masih di bawah umur, jadi kami kenakan status wajib lapor," jelas Ratri pada wartawan, Senin (16/08/2021).
Meski hanya dikenakan wajib lapor, seluruh kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelajar tersebut saat beraksi kini ditahan aparat. Pasalnya, mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada proses penanganannya, Ratri mengatakan sejumlah instansi juga dilibatkan. Antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta sekolah asal pelajar.
"Nantinya instansi ini akan membantu penanganan dan pendampingan pada pelajar tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Dua Apotek di Magelang Berhasil Diringkus Polisi
Lantaran masih di bawah umur, Ratri tidak mengungkapkan identitas para pelajar tersebut. Namun dipastikan 7 pelajar ini merupakan rekan sepermainan, bukan mengarah ke kelompok remaja bermotor.
Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan sejauh ini para pelajar tersebut mengaku aksi tersebut dilakukan hanya karena iseng. Namun pendalaman masih terus dilakukan.
"Pasalnya kasus perusakan bendera tergolong perkara besar sehingga harus tetap ditangani," jelas Wawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap ada ratusan bendera dan umbul-umbul yang dijadikan sasaran perusakan oleh pelajar tersebut. Lokasi perusakan menyebar di wilayah Wonosari, Playen, hingga Karangmojo.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021
Kanit Reskrim Polsek Wonosari Iptu Sofyan Susanto sebelumnya menyampaikan para pelajar tersebut digiring oleh warga pada Sabtu (14/08/2021) lalu, setelah dilakukan penelusuran.
"Para pelajar ini mengaku hanya iseng lantaran tidak memiliki kegiatan selama pandemi, dan hanya mengikuti belajar daring," jelas Sofyan.
Pasca kejadian ini, aparat pun mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. Sebab lemahnya pengawasan dinilai memicu mereka melakukan aksi tersebut. (alx)