Akhir Kisah Pembobol Mesin ATM di Magelang, Pelaku Bawa Alat Las Lengkap

Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket yang berada di Jalan Sarwo Edi Wibowo

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Polres Magelang saat menunjukan barang bukti tersangka pembobolan ATM minimarket, Minggu (15/08/2021). 

Serta 1 set alat las, 1 kaleng piloks warna hitam, gunting, martil, linggis, hingga pakaian baru yang dibeli juga memakai uang hasil curian.

"Adapun dari hasil pemeriksaan pada tersangka, uang hasil mencuri dibagi dua.

"Tersangka RA menggunakan uang untuk membayar utang, sedangkan ARW membeli mobil dan pakaian.

"Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan terhadap uang yang dibayar untuk hutang, agar kerugian ini, bisa maksimal tertutupi," tuturnya.

Ia menambahkan, percobaan aksi pembobolan ATM bukan pertama kali dilakukan oleh para tersangka.

Sebelumnya, uji coba pencurian uang di ATM sudah pernah dilakukan di beberapa tempat.

"Mereka (tersangka) dengan modus yang sama pernah mencoba beraksi di beberapa wilayah yakni Kebumen, Sukoharjo, dan Magelang, namun gagal," terangnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenai pasal Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunjogja.com | ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved