Akhir Kisah Pembobol Mesin ATM di Magelang, Pelaku Bawa Alat Las Lengkap

Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket yang berada di Jalan Sarwo Edi Wibowo

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Polres Magelang saat menunjukan barang bukti tersangka pembobolan ATM minimarket, Minggu (15/08/2021). 

Pembobol Mesin ATM di Magelang Ditangkap, Warga Bantul dan Sleman

Pelaku Pembobolan ATM Minimarket di Magelang Berhasil Diringkus
Pelaku Pembobolan ATM Minimarket di Magelang Berhasil Diringkus (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Tribunjogja.com MAGELANG - Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket yang berada di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pelaku pembobolan mesin ATM dilakukan oleh dua orang yang bekerja sebagai supir online dengan inisial RA (35) asal Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) asal Ngaglik, Kabupaen Sleman.

Kapolres Magelang, Ronald A Purba menuturkan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (14/08/2021) pukul 02.00 WIB di Sleman.

"Adapun, pencurian diketahui pada Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ketika karyawan minimarket hendak masuk kerja. kemudian, melihat kondisi minimarket sudah berantakan dan mesin ATM yang berada di pojok dalam kondisi terbuka.

"Atas kejadian ini, karyawan langsung melapor ke Polsek Mertoyudan," jelasnya pada konferensi pers, Minggu (15/08/2021).

Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku untuk masuk ke dalam minimarket melalui plafon gudang dengan memanjat tembok samping minimarket dan mengelas seng.

Serta, memutus semua kabel dan memiloks kamera CCTV agar tidak teridentifikasi pelakunya.

"Pelaku ini masuk ketika minimarket sudah tutup. Sesampai di dalam tersangka mengelas mesin ATM yang baru diisi dan menguras uang sebanyak Rp470 juta. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah survei lokasi terlebih dulu ,"ujarnya.

Atas kejadian ini, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.

"Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mobil BMW 318i yang dibeli memakai uang curian.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp113 juta, 1 unit mobil suzuki ertiga yang dikendarai tersangka saat melakukan pembobolan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved