Yogyakarta

Dinsos dan Dinkop UKM Salurkan Bantuan dari Pemda DIY untuk Warga dan Pedagang

Pemda DIY sudah menyalurkan dana hibah sebesar Rp 16,45 miliar kepada 115 koperasi yang terdampak PPKM.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bantuan hidup menjadi satu di antara hal yang diharapkan masyarakat di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di DI Yogyakarta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih mengatakan sejak 7 Agustus 2021 lalu, bantuan untuk perorangan telah disalurkan melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) dan PT Pos Indonesia.

Adapun bantuan berupa uang dan beras 10 kg bagi 127.400 warga di DI Yogyakarta.

“Untuk bantuan sosial (bansos), sudah kami berikan 100 persen sejak 7 Agustus 2021 lalu. Bansosnya yang sudah kami beri itu berdasarkan data yang diusulkan kabupaten/kota dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya kepada Tribunjogja.com, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: DPRD DIY Dorong Pencarian Bansos Pasca-Perpanjangan PPKM

Dia menjelaskan, bagi pedagang, bantuan diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.

“Kalau PKL ini kan dari lintas komunitas, jadi bisa saja dari luar DIY. Bisa saja ada yang dapat dan tidak karena NIK mereka harus terdata dulu,” jelas Endang.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, para pedagang bisa bergabung terlebih dahulu dengan koperasi yang ada di tempatnya berdagang.

Sebab kini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah menyalurkan dana hibah sebesar Rp 16,45 miliar kepada 115 koperasi yang terdampak PPKM.

Adapun jumlah anggota yang menerima manfaat lebih dari 4.000 orang.

Para penerima manfaat ditentukan oleh koperasi yang bersangkutan, di mana mereka juga sebagai anggota masyarakat di sekitar kita.

“Penyaluran dana pinjaman itu bisa untuk mendayagunakan koperasi juga. Anggota koperasi yang meminjam di koperasi itu akan dikenakan bunga pinjaman tiga persen per tahun, sangat rendah,” jelasnya kepada Tribunjogja.com.

Adapun masa tenggang atau grace period untuk para peminjam adalah dua belum setelah PPKM berakhir.

Baca juga: Sebanyak 84 Ribu Keluarga di Sleman Terima Bansos Beras 10 Kilogram 

Dana yang dikembalikan beserta bunga, dikatakan Siwi, akan digulirkan ke anggota yang belum mendapat bantuan pinjaman sebelumnya.

Sehingga, koperasi juga bisa tumbuh kembang dan tidak mati suri.

“Koperasi penerima saat ini masih diutamakan dari klaster yang terdampak langsung PPKM seperti kawasan pariwisata, kawasan pasar, pekerja dan PKL terdampak PPKM, dan kawasan nelayan, yang tersebar di 5 kabupaten/kota,” bebernya lagi.

Lebih lanjut, bunga dari bantuan itu juga tidak kembali ke Pemda DIY melainkan untuk koperasi itu sendiri.

Dia memastikan pihaknya akan mengevaluasi dan mendampingi koperasi tersebut.

“Koperasi juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana hibah dalam waktu sebulan serta triwulan,” jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved