Satreskrim Polresta Yogyakarta Bekuk Salah Satu Sindikat Pembobol ATM, Total Kerugian Rp 62 Juta
Salah satu anggota sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Yogyakarta berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Setelah barang bukti terkumpul, dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
Sekitar empat hari pasca kejadian, polisi berhasil meringkus terduga pelaku yang berasal dari Sumatra Selatan itu.
Penangkapan JA dilakukan di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Jumat (9/7/2021) lalu.
JA ditangkap seorang diri di hotel tersebut ketika sedang beristirahat. Polisi belum merilis kasus itu lantaran saat ini masih dalam proses pengembangan.
Baca juga: PPKM Level 4, Bupati Gunungkidul Longgarkan Kegiatan Ibadah
"Belum kami rilis karena ini sindikat. Ada empat rekan pelaku lainnya yang kini masih DPO. Kasusnya masih kami kembangkan, masih kami pantau," tegasnya.
Kini JA masih ditahan di Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan tuduhan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan sementara, terduga pelaku JA spesialis yang mencari korban di beberapa gerai ATM.
Sementara empat rekan lainnya berperan untuk mengambil ATM milik para korban yang tertelan di mesin anjungan, serta menguras habis isi ATM korban.
"Ini memang sindikat. Jadi ada perannya masing-masing. JA ini yang mantau di lapangan. Misal ada satu korban nih, dia akan laporan ke teman-temannya," jelas Rico. (hda)