PPKM Level 4, Bupati Gunungkidul Longgarkan Kegiatan Ibadah
Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali menerbitkan Instruksi terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali menerbitkan Instruksi terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.
Kegiatan masyarakat yang diperlonggar kini bertambah.
Melalui Instruksi Bupati (Inbup) tersebut, Sunaryanta menyampaikan bahwa kini rumah ibadah kembali diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Baca juga: Ratusan Pelajar SMA di Bantul Jalani Vaksinasi Covid-19
"Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan sebagainya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah," demikian pernyataannya dalam salinan Inbup yang diterima pada Kamis (12/08/2021).
Meski sudah diperkenankan untuk melakukan kegiatan, jumlah umat yang diperkenankan masih dibatasi. Antara lain maksimal 25 persen dari kapasitas atau sebanyak-banyaknya 20 orang.
Adapun untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada edaran dari Menteri Agama. Begitu juga dengan pengawasan ketika kegiatan sedang berlangsung.
Ia juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan/minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun hanya diperkenankan di area terbuka serta beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja makan maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," kata Sunaryanta.
Sebelumnya para pelaku usaha dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul meminta adanya kelonggaran tersebut. Sebab sebelumnya kelonggaran hanya diberikan pada usaha kuliner kecil dan di pusat kuliner.
Sunaryanta kini juga menginstruksikan tiap kalurahan untuk membentuk posko Jaga Warga hingga tingkat pedukuhan. Kebijakan ini mengikuti instruksi yang diberikan oleh Gubernur DIY.
"Posko difungsikan untuk memantau dan membatasi mobilitas masyarakat demi menekan penularan COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Permudah Akses Masyarakat, Pemkot Yogyakarta Segera Luncurkan Mobile Vaksin COVID-19
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa'ban Nuroni menyampaikan edaran dari Menteri Agama juga sudah diterima. Aturannya juga sama dalam hal kegiatan ibadah.
"Jumlah umat maksimal 25 persen saat kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk kriteria Level 4 dan Level 3," kata Sa'ban.
Edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sa'ban mengatakan pihaknya kini dalam proses melakukan sosialisasi aturan baru tersebut. Nantinya edaran ini akan disebarluaskan ke seluruh pengelola rumah ibadah di Gunungkidul.
"Saat ini dalam proses pengedaran," ujarnya. (alx)