PPKM Level 4
Sepanjang PPKM Darurat Puluhan Hajatan Dibubarkan Satpol PP Gunungkidul
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul telah membubarkan puluhan hajatan sepanjang pemberlakuan PPKM bergulir.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul telah membubarkan puluhan hajatan sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bergulir sejak 3 Juli 2021.
"Sebab sebagian besar hajatan menimbulkan kerumunan, selain itu ada warga yang positif Covid-19 di beberapa hajatan," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sugito pada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Saat PPKM darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membatasi undangan sebanyak 30 orang dalam satu hajatan. Pada perkembangannya, hajatan pernikahan ditiadakan secara penuh. Sugito menilai warga menganggap bulan Juli sebagai waktu yang baik untuk melaksanakan pernikahan, karena terdapat Iduladha atau disebut pula sebagai Bulan Haji.
Sedangkan Agustus menjadi bulan pantangan, karena di tanggal 10 sudah memasuki Bulan Suro (kalender Jawa). Itu sebabnya, kata dia, warga tetap nekat menggelar hajatan meski tengah dilarang dengan kebijakan PPKM darurat.
Meski berkaitan dengan tradisi, pihaknya tetap memilih menindak warga yang menggelar hajatan saat ini. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan massa dalam bentuk apa pun berpotensi pada penularan Covid-19.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni mengakui jumlah hajatan pernikahan sepanjang Juli terbilang tinggi. Menurutnya, selama Juli ini setidaknya tercatat sebanyak 701 pernikahan, berdasarkan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kapanewon.
"Bulan Agustus nanti akan ada 219 akad nikah yang sudah didaftarkan," ungkap Sa'ban.
Menurutnya, selama PPKM diterapkan kegiatan akad nikah wajib dilakukan di KUA setempat. Jumlah peserta yang hadir pun dibatasi, hanya perwakilan keluarga masing-masing mempelai serta saksi nikah. Sa'ban mengatakan akad nikah boleh dilakukan di rumah mempelai, dengan catatan pendaftaran dilakukan sebelum PPKM resmi diberlakukan oleh pemerintah.
"Itu pun tetap wajib dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," ujarnya. (alx)
Baca selengkapnya Tribun Jogja edisi Kamis 29 Juli 2021 halaman 04.