BREAKING NEWS : PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Poin-poin Pentingnya

Presiden Jokowi menyebut beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah hingga akhirnya memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Editor: Muhammad Fatoni
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam ini.

Sedianya, Penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 hari ini.

Namun, Presiden Jokowi menyebut beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah hingga akhirnya memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Yogya Berikan Relaksasi Retribusi untuk Pedagang Pasar Tradisional

Baca juga: Update Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Selasa 20 Juli 2021, Jabar Masih Tertinggi

Di antaranya adalah laju penyebaran virus corona yang masih terbilang cukup tinggi hingga saat ini.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi, melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, presiden Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah membuka opsi untuk melonggarkan pembatasan secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, yang diresmikan sebagai tempat isolasi dan perawatan bagi pasien Covid-19, Jumat (9/7/2021) hari ini. Presiden Jokowi menuturkan pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit) di Asrama Haji Pondok Gede.
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, yang diresmikan sebagai tempat isolasi dan perawatan bagi pasien Covid-19, Jumat (9/7/2021) hari ini. Presiden Jokowi menuturkan pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit) di Asrama Haji Pondok Gede. (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Meski diperpanjang, tapi ada sejumlah perubahan aturan.

Salah satu perubahan aturan itu adalah kebijakan untuk pelaku usaha kuliner dan penjaja kaki lima.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pedagang kuliner diizinkan untuk membuka layanan makan di tempat.

Tapi, hanya dibatasi hanya dalam waktu 30 menit per pengunjung.

Kelonggaran ini juga diberikan untuk pelaku usaha lain.

Baca juga: Mobilitas di Kawasan Pemukiman Penduduk di DIY Meningkat Selama Penerapan PPKM Darurat

Baca juga: Update Covid-19 DIY Selasa 20 Juli 2021: Tambah 1.872 Kasus Baru, Angka Kematian Melonjak 70 Kasus

Jokowi mengatakan, tempat cuci mobil, toko kelontong, diizinkan buka sampai pukul 21.00

Sementara, pasar tradisional diizinkan buka sampai pukkul 15.00, tapi dengan syarat kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen.

Berikut intisari keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo :

1.    Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

 2.   Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

3. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

4. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

5. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB
Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB (TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah)

7. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

8. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

9. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved