Kabupaten Bantul
Selama PPKM Darurat, Ada 3 Kafe di Bantul Disegel
Selama hampir dua pekan, petugas gabungan mendapati 155 pelanggaran, yang didominasi kafe / rumah makan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Namun apabila bandel dan pelanggaran terus dilakukan berulang-ulang, maka diberi sanksi lebih tegas.
Baca juga: Masih Banyak Ditemukan Kafe dan Warung di Bantul yang Melanggar Aturan PPKM Darurat
"Misalnya, KTP akan kami sita," kata dia.
Selain pelanggaran di kafe atau rumah makan, tim gabungan gakkum Kabupaten Bantul juga menemukan pelanggaran di pasar tradisional 5 kasus.
Lalu, pertokoan 16 kasus, pedagang kaki lima (PKL) 11 kasus, kegiatan seni dan budaya 1 kasus, area publik 9 kasus, olahraga 1 kasus, hajatan 6 kasus dan objek wisata 10 kasus.
Patroli pengawasan juga menyasar ke sektor konstruksi dan tempat - tempat ibadah, namun sejauh ini nihil pelanggaran.
Yulius berharap, ditengah tingginya kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari semua pihak bisa ambil peran dan peduli, untuk bersama-sama berupaya menanggulangi pandemi.
"Tingginya kasus Covid-19 di Bantul ini butuh keterlibatan dan kepedulian semua pihak. Semua harus bisa ambil peran. Minimal mematuhi aturan dan Protokol Kesehatan," ujar dia.( Tribunjogja.com )